Tim Advokat Lawfirm Suharyono : Bank Jatim dalam Proses Pelunasan Kredit Terkesan Lamban dan Tidak Transparan

Surabaya, POJOKREDAKSI.COM – Bank Jatim merupakan salah satu Bank “Plat Merah” dan telah merupakan Perusahaan Perbankan Terbuka yang mendapatkan Initial Public Offering (IPO) dalam Bursa Efek Indonesia (BEI). Dalam perkembangannya sekarang telah disorot berbagai elemen, termasuk diantaranya Aliansi 3 LSM Kelompok Kerja Seluruh Indonesia yang terdiri dari LSM LPAB, LSM Kampung 1001 Malam dan LSM Semangat Perjuangan Anak Bangsa (LSM SPAB).

Pasalnya, terdapat kendala yang tidak semestinya harus diproses hingga berlarut-larut hingga 3 bulan lamanya, hanya sekedar permohonan penebusan 3 Sertipikat Hak Milik (SHM) milik Sdr. Djapar seorang yang bekerja sebagai Petani di wilayah Jombang itu.

Hal itu membuat, Tim Investigasi Pojokredasi.com ikut menulusuri jejak pengungkapan carut-marutnya proses pelunasan kredit bank Jatim. Dikutip dari salah satu Pernyataan Tim Advokat Lawfirm Suharyono bahwa Bank Jatim dalam proses Pelunasan Kredit terkesan Lamban, Tidak Transparan dan adanya permainan “ping-pong”.

Bermula dari Permohonan yang diajukannya Proses Penebusan 3 SHM atas nama Djapar, M. Anwar, Kacab Bank Jatim Sidoarjo ingin agar Ir. H. Tarwi selaku Debitur sekaligus Klien dari Lawfirm Suharyono memenuhi Kewajiban lainnya termasuk Perjanjian Kredit Fidusia 4 Unit Alat Berat (Excavator). Padahal, jelas-jelas permohonan pelunasan sebagian kredit hanya dimohonkan terkait SHM No. 213, 217 dan No. 46 atas nama pemegang hak sekaligus Penjamin dalam Perjanjian Kredit antara Bank Jatim dengan Debitur Ir. H. Tarwi.

Ironisnya, sejak pertengahan bulan Desember 2020 hingga terakhir sekitar pertengahan bulan Februari 2021, saat salah satu Tim Kuasa Huykum Sdr. Djapar menemui Bapak YP yang merupakan salah satu pejabat bagian divisi Penyelamat & Penyelesaian Kredit (Div. PPK) Bank Jatim Pusat yang ditunjuk untuk menyelsaikan proses Pelunasan /atau Penebusan sebagian Agunan / Jaminan 3 SHM (tiga sertipikat hak milik) milik Sdr. Djapar, tetap saja Permohonan Penebusan tersebut tidak pernah mendapatkan Respon dalam bentuk Balasan Surat Resmi, hanya statemen bahwa Pelunasan sebagian Kredit atas Jaminan 3 SHM milik Sdr. Djapar tidak dapat dilakukan dibawah tangan, melainkan harus melalui Lelang Agunan.

Namun, menurut Juru Bicara Tim Advokat dari Lawfirm Suharyono & Associates, Taufan Ardyanto mengatakan “Sejak pertengahan bulan Januari 2021 setelah Klien kami Ir. H. Tarwi mendapatkan Teguran-III dari Bank Jatim, hinggal akhir bulan Februari 2021 tidak ada informasi terkait Lelang Agunan di KPKNL Sidoarjo, Malang maupun di Surabaya. Hal tersebut membuat kami seperti dipermainkan, padahal selama ini kami selalu bersikap kooperatif dan bersabar menunggu, pada akhirnya kisi-kisi hasilnya tak satupun dapat dijadikan acuan yang valid,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pemuda Papua Dukung Penegakan Hukum terhadap Victor Yeimo, Aktor Kerusuhan 2019

Sejak saat itu, Tim Advokat Lawfirm Suharyono bekerjasama bersama Tim Kuasa Hukum Sdr. Djapar meminta kepastian bagaimana proses selanjutnya kepada Kepala Div. PPK, Bpk. Pungky dan dari perbincangan yang cukup lunak, akhirnya masing-masing Tim Advokat bersama-sama dengan Kliennya diberikan waktu untuk melakukan musyawarah dengan Pihak Kacab Bank Jatim Sidoarjo dan Perwakilam dari Div. PPK yang saat itu dilaksanakan pada 3 Maret 2021.

Disepakati sesuai Notulen Pertemuan yang pada intinya kedua Tim Advokat, baik Debitur maupun Penjamin sebagai pemilik Jaminan 3 SHM sepakat untuk dapat dilakukan penebusan di bawah tangan. Sekalipun dalam salah satu poin notulen tersebut, menyebutkan bahwa terkait Penaksiran/Taksasi Harga Tanah keseluruhan 3 SHM dengan Total seluas 11.920M² dilakukan dengan prosedur internal Bank Jatim.

Namun, hal itu sangatlah tidak tepat, karena terkait Taksasi Nilai Harga Jual Tanah tidak serta merta dapat dilakukan oleh Penilai Publik (Aprassial Independen), karena selama ini SOP Bank Jatim terkait Penaksiran/Taksasi Agunan didasarkan atas Surat Keterangan Kepala Desa/Lurah setempat kemudian diperbandingkan dengan Surat Bappeda terkait Nilai Jual Obyek Tanah yang berlaku saat ini, jelas Juru Bicara Lawfirm Suharyono yang pernah beracara selama 5 tahun di Jakarta.

Selain itu, rumor digandengnya Kelompok Kerja (Pokja Lintas LSM se – Indonesia) oleh Tim Advokat Lawfirm Suharyono yang bermarkas pusat di Jakarta Barat, ternyata bukan isapan jempol atau gertak sambel belaka. Sigit Santoso, Ketum LSM Kampung 1001 Malam membenarkan adanya konsolidasi dengan pihak-pihak terkait maupun perwakilan Tim Advokat Lawfirm Suharyono yang diwakilkan oleh Mas Ardy telah bertemu bersama dengan Ketum LSM LPAB dan Ketum LSM SPAB.

“Jika dalam waktu minggu ketiga bulan ini, ternyata Kami masih belum dapat Kepastian, maka Gerakan Pokja Lintas LSM se-Indonesia akan digelar.” Ungkap Sigit.

Baca Juga :  Miliki 6,40 Gram Shabu, Dian Busuk di Ringkus Satres Narkoba Polres Asahan

(Taufan Ardyanto)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *