Syarat yang Harus Ditaati Saat Pelaksanaan Sekolah Tatap Muka

Jakarta, POJOKREDAKSI.COM – Melalui SKB 4 menteri, pemerintah menetapkan pada Juli 2021 sekolah sudah boleh dilalukan secara tatap muka namun terbatas.

Meski sudah mengeluarkan instruksi mengenai tatap muka, sekolah tidak serta-merta begitu saja melaksanakan pembelajaran seperti masa sebelum pandemi. Agar mendapat izin tatap muka, sekolah wajib mentaati secara ketat 7 hal.

7 ketentuan yang harus diaati tersebut adalah:

1. Tenaga pendidik menjadi prioritas program vaksinasi

Guru sebagai garda terdepan dalam pelaksanaan pendidikan tatap muka harus segera mendapatkan vaksin. Hanya itu cara yang harus dilakukan agar sekolah tatap muka bisa terlaksana. Oleh karena itu, Mendikbud Nadiem Makarim mendorong masing-masing Pemda untuk mensukseskan vaksinasi guru.

“Vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan menjadi salah satu prioritas negara dalam upaya akselerasi pembelajaran tatap muka,” kata Nadiem saat jumpa pers secara daring, Selasa (30/3/2021).

“Ini yang sedang berjalan dan kami ingin mendorong Pemda untuk memastikan bahwa guru itu menjadi prioritas utama dalam pejabat publik dan sasaran vaksinasinya untuk pendidik dan tenaga pendidikan. Jadi semua orang dewasa yang ada di dalam lingkungan sekolah kita,” sambungnya.

2. Kapasitas siswa dalam kelas hanya 50%

Nadiem juga memberikan panduan mengenai pembukaan sekolah tatap muka terbatas ini.

“Seperti yang saya bilang, masuk sekolah bukan seperti yang biasa, dari semua kondisi yang terpenting adalah social distancing minimal 1,5 meter dan maksimal 18 peserta didik per kelas. Kalau yang biasa 36, sekarang 50 persen atau 18 siswa,” kata Nadiem.

Baca Juga :  Ansy Lema Kritik Pembabatan Hutan Bowosie di Manggarai Barat

3. Sekolah yang gurunya sudah vaksin boleh mulai belajar tatap muka

Pembelajaran tatap muka hanya diperkenankan kepada guru-guru yang telah mengikuti program vaksinasi sampai tuntas.

“Saya harus memperjelas, tidak ada kebijakan PTM (pembelajaran tatap muka) di bulan Juli 2021, PTM mulai sekarang. Karena sekarang sudah mulai divaksinasi guru-gurunya. Jadinya sekolah-sekolah yang gurunya sudah divaksinasi harus segera memenuhi prokes dan segera melakukan tatap muka,” kata Nadiem.

4. Izin tatap muka anak ada di wewenang orang tua

Meski SKB 4 menteri menetapkan pemberlakuan sekolah tatap muka, namun Nadiem menerangkan bahwa keputusan tatap muka kembali lagi kepada orang tua. Orang tua berhak mengizinkan ataupun tidak mengizinkan anaknya untuk tatap muka langsung di sekolah.

“Orang tua/wali dapat memilih bagi anaknya untuk melakukan pembelajaran tatap muka secara terbatas atau tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh,” ujarnya.

5. Resiko Infeksi COVID-19 pada anak tergolong rendah

Berdasarkan hasil riset, risiko COVID-19 pada anak tergolong rendah. Sampai saat ini, sudah banyak negara yang mengadakan sekolah tatap muka langsung. Berkaca dari hasil riset dan kenyataan di beberapa negara, Nadiem menjelaskan bahwa sekolah-sekolah di Indonesia juga sudah bisa tatap muka.

“Riset sudah membuktikan dari seluruh dunia, pendidik dan tenaga pendidik memiliki kerentanan tertinggi COVID-19, bukan murid-murid. Jadi kelompok usia 3-18 tahun ini memiliki tingkat mortalitas yang sangat rendah dibandingkan usia yang lain,” ungkap Nadiem.

“Secara data di dunia anak memiliki kerentanan yang sangat rendah terhadap infeksi COVID dibandingkan orang dewasa dan anak semakin kecil, menularkan infeksinya semakin kecil juga, semakin muda semakin kecil dibandingkan orang dewasa, ini data UNICEF dan WHO dan semuanya ini alasan di berbagai negara di mana kasus infeksinya tinggi tapi sekolah-sekolah sudah mulai melaksanakan tatap muka,” jelas dia.

Baca Juga :  Sambut Perayaan Idul Adha, Forkopimda Asahan Bersama Tokoh Agama Keluarkan Himbauan

6. FSGI minta Dinas Pendidikan awasi langsung sekolah tatap muka

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) meminta sekolah berhati-hati ketika memulai pembelajaran tatap muka di tengah pandemi ini. Dia meminta agar sekolah yang melakukan belajar tatap muka diawasi langsung.

“Pembelajaran tatap muka harus dilakukan hati-hati. Kalau tidak hati-hati, maka akan ada masalah baru,” Sekjen FSGI Heru Purnomo dalam keterangan tertulis, Rabu (17/3/2021).

“Apa yang ada di SKB 4 menteri tentang pelaksanaan tatap muka ini, ini kan substansinya kan protokol kesehatan. Prokes fisik harus diawasi dengan baik,” imbuhnya.

7. Harus ada pengawasan ketat prokes

Mendagri Tito Karnavian meminta pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan yang ketat selama pembukaan sekolah tatap muka terbatas. Pengawasan ini dilakukan tanpa menakut-nakuti peserta didik melainkan secara edukatif yang menyadarkan para peserta didik akan pentingnya mentaati protokol kesehatan.

“Tentunya saya mengharapkan rekan daerah dapat melakukan diskresi untuk melihat sekolah mana zona aman yang dapat diterapkan pembelajaran secara langsung, juga memberikan guidance dengan jelas, yang jelas bekerja sama dengan Dinkes, Satgas COVID untuk betul-betul prokes yang benar itu diterapkan,” kata Tito, Selasa (30/3/2021).

” perlu adanya mekanisme pengawasan yang dilakukan dengan berbagai pihak, tanpa bermaksud untuk menakuti anak-anak kita, para peserta didik, tapi melakukan lebih banyak cara simpatik, edukatif kepada mereka agar mereka bisa menyadari pentingnya prokes, bukan hanya sekadar membatasi tapi melindungi mereka agar tidak tertular dan tidak menularkan kepada orang lain,” lanjutnya.

(Ignas Fernandes)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pojok WA