Bantuan Kuota Internet Untuk Tahun 2021 Diberikan Lagi Oleh Mendikbud, Dengan Syarat?

Jakarta, POJOKREDAKSI.COM – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim melanjutkan kebijakan kembali tentang siapa saja yang berhak memperoleh bantuan kuota data internet 2021 untuk membantu Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) selama pandemi COVID-19 .

“Pemerintah melanjutkan kebijakan bantuan kuota data internet selama tiga bulan sejak Maret 2021 dengan fleksibilitas penggunaan yang maksimal,” ujar Nadiem pada pengumuman bantuan kuota data internet 2021 secara daring di Jakarta, Senin kemarin.

Mendikbud menjelaskan ada perbedaan besaran jumlah kuota yang diberikan. Hal itu berdasarkan survei masukan dari guru, siswa maupun orang tua siswa. Adapun besarannya untuk peserta didik PAUD mendapatkan 7GB per bulan, peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah (SD, SMP dan SMA sederajat) akan mendapatkan 10 GB/ bulan, pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah akan mendapatkan 12 GB per bulan, dan mahasiswa dan dosen akan mendapatkan 15 GB per bulan.

Nadiem megatakan keseluruhan bantuan kuota pada 2021, merupakan kuota umum yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman di internet dan aplikasi kecuali yang diblokir oleh Kemenkominfo

“Artinya bantuan kuota data internet 2021 dapat digunakan untuk seluruh sumber informasi di internet yang relevan untuk pembelajaran. Jadi bisa untuk akses Youtube dan lain sebagainya,” ujar Nadiem.

Bantuan kuota data internet tersebut disalurkan pada tanggal 11 hingga 15 setiap bulan dan berlaku selama 30 hari sejak kuota data diterima.

Baca Juga :  Pesan Penting Said Aqil Siradj yang Positif Covid-19

Salah satu syarat penerima bantuan adalah, siswa, mahasiswa, dan pendidik yang telah menerima bantuan kuota pada bulan November hingga Desember 2020 dan nomornya masih aktif akan otomatis menerima bantuan kuota pada Maret 2021. Kecuali yang total penggunaannya kurang dari 1 GB.

Kepala sekolah tidak perlu lagi mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) untuk yang sudah menerima bantuan pada November dan Desember 2020.

Peserta didik yang menerima harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PPDikti).

(Sulaiman)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *