Jakarta, POJOKREDAKSI.COM – Taman Mini Indonesia Indah (TMII) bukan lagi milik keluarga Soeharto yang berada dibawah naungan Yayasan Harapan Kita.
Kementerian Sekretariat Negara mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari Yayasan Harapan Kita. Hal tersebut berlaku setelah Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19 tahun 2021 tentang Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah.
Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama menjelaskan bahwa selama ini tidak ada setoran ke kas negara dari TMII.
“Selama ini tidak ada ke negara,” kata Setya, kata Pratikno dalam konferensi pers, Rabu (7/4/2021).
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Koordinator Staf Khusus Presiden Jokowi, Ari Dwipayana. Dia menjelaskan bahwa tak ada pemasukan ke negara selama TMII dikelola oleh Yayasan Harapan Kita.
“Setoran ke negara selama ini 0,” ujarnya
Menteri Sekretaris Negara Pratikno menjelaskan TMII sejatinya merupakan aset milik Kemensetneg, tetapi pengelolaannya diserahkan kepada Yayasan Harapan Kita, berdasarkan Keppres Nomor 51 tahun 1977. TMII merupakan aset milik negara yang hampir 44 tahun dikelola oleh Yayasan Harapan Kita. Dengan keluarnya Perpres Nomor 19 Tahun 2021, penguasaan aset serta pengelolaan TMII kini dilakukan Kemensetneg.
“Presiden telah menerbitkan peraturan presiden nomor 19 tahun 2021 tentang Taman Mini Indonesia Indah yang intinya penguasaan dan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah dilakukan oleh Kemensetneg dan berarti ini juga berhenti pula pengelolaan yang selama ini dilakukan oleh Yayasan Harapan Kita,” tutup Pratikno.
Ignas Fernandes