Jakarta, POJOKREDAKSI. COM – Dalam sebuah rilis pers, Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan merilis status dari seorang Youtuber bernama Joseph Paul Zhang, yang mengaku sebagai nabi ke 26.
Unggahan video viralnya dinilai meresahkan masyarakat Indonesia dan dinilai menista agama Islam.
Bareskrim Polri telah menetapkan Joseph Paul Zhang (JPZ) sebagai tersangka.
Yang bersangkutan dikenakan pasal tentang penodaan agama dan pelanggaran atas UU ITE.
“Bareskrim polri telah menerbitkan DPO atas nama JPZ kemarin sore tanggal 19 April 2021. Yang akan segera dikirim ke Interpol. Sebagai dasar interpol keluarkan red notice. Status kewarganegaraan dari JPZ penyidik masih mendalami untuk pengecekan dengan KBRI. Yang bersangkutan jadi tersangka, penyidik siber Bareskrim polri menetapkan 2 pasal sekaligus terhadap tersangka, pasal 156a KUHP, tentang penodaan agama, pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman 5 tahun penjara.”jelas Ahmad dalam rilis konferensi pers, Selasa (20/04/2021).
Mendapat laporan demikian, JPZ mengunggah sebuah pernyataan dalam video di akun youtubenya.
JPZ terlihat menjawab pertanyaan peserta zoom.
“Jangan gentar ya Pak Paul ya, jangan gentar,” Ujar seseorang dalam pertemuan virtual tersebut.
JPZ meminta agar kasus yang menjeratnya tidak lagi dibahas-bahas. Karena JPZ bukan lagi berstatus Warga Negara Indonesia.
“Oh iya, ini supaya temen-temen jangan membahas, gini, Saudara, saya ini sudah melepaskan kewarganegaraan Indonesia ya. Jadi saya ini ditentukan oleh hukum Eropa,” ujarnya.
Meski begitu kepolisian kini tengah mencari keberadaan Joseph Paul Zhang, yang sempat mengaku sebagai nabi ke 26.
(Sulaiman)