Surabaya, POJOKREDAKSI.COM – Kejadian mengenaskan saat dua kelompok pemuda di Surabaya bentrok di jalan Kalimas baru,saat kedua kelompok membangunkan sahur.
AKBP Ganis Setyaningrum, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak membenarkan bahwa ada kejadian bentrokan dua kelompok kepada,para awak media pada Rabu (28/4/2021) di depan kedua tersangka pengeroyokan kelompok patroli sahur yang menewaskan satu orang.
Yang inisialnya ZF (25 tahun) meninggal dunia akibat bentrok antar dua kelompok tersebut pada Senin (19/4/2021) dini hari.
AKBP Ganis Setyaningrum Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, menjelaskan kronologi kejadian bermula saat dua kelompok yang mengadakan kegiatan patroli untuk membangunkan warga yang hendak sahur.
“Di pertengahan jalan kedua kelompok ini bertemu dan terjadi cekcok, kemudian karena salah satu kelompok berjumlah kecil akhirnya kelompok ini mengadu ke seniornya,” kata AKBP Ganis dalam keterangan di hadapan para awak media, Rabu (28/4/2021)di Mapolres tanjung perak Surabaya.
Setelah mengadu dan mendapatkan tambahan personel, mereka mendatangi lagi kelompok tadi, dan kembali terjadi percekcokan.
AKBP Ganis menambahkan saat percekcokan kedua kubu itu, ada satu provokator yang berteriak maling. Merasa diteriaki, kemudian kelompok kecil tadi mencoba berlari menyelamatkan diri.
Namun saat berlari, ZF terjatuh. Kemudian dari massa melakukan pemukulan. “Jadi warga melakukan pemukulan terhadap korban dengan dasar teriakan maling dari salah satu kelompok lawan,” terang AKBP Ganis.
Warga melakukan pemukulan dengan menggunakan tangan kosong, batu sampai pipa yang spontan mereka temukan di lokasi kejadian.
“Setelah melakukan pemukulan dan pengeroyokan pada korban, pelaku merampas uang dan handphone korban,” terangnya.
Selanjutnya korban dibawa oleh beberapa warga bersama keluarganya ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan. “Setelah beberapa hari dirawat, korban mengalami masa kritis, sebelum akhirnya meninggal pada Jumat siang, 23 April 2021,” terang AKBP Ganis.
Dari kejadian yang dilaporkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, petugas menindaklanjuti dan berhasil mengamankan dua tersangka yang melakukan pemukulan dan perampasan.
AG (23 tahun), dan MI (20 tahun) keduanya dari Kalimas Baru, dikenakan sangkaan pasal 170 ayat 2 ketiga KUHP dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara.
Barang bukti yang diamankan dari hasil rampasan para pelaku di antaranya berupa uang tunai, handphone dan pakaian.
Dari kejadian ini, AKBP Ganis mengimbau kepada para pemuda,sebaiknya aktivitas membangunkan sahur dilakukan dari masjid saja dan cukup dengan pengeras suara yang ada biar tidak mengganggu ketertiban.
“Kemarin juga ada kejadian perang sarung antarkelompok, yang menyelipkan benda keras di dalamnya, seperti batu yang membahayakan,” ujarnya.
AKBP Ganis juga mengingatkan kepada tokoh masyarakat beserta tokoh agama, untuk mengimbau warganya agar tidak melakukan patroli sahur yang mengarah kepada kegiatan yang sifatnya negatif.
(Sigit Santoso)