Labuhanbatu, POJOKREDAKSI.COM – Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan, S.IK.,MH, menghadiri sekaligus menjadi saksi pernikahan seorang tahanan RTP Polres Labuhanbatu, dalam kasus pencurian dengan pemberatan, di Masjid Bhayangkara Al-Iman Polres Labuhanbatu, Jl.MH.Tamrin Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Rabu (19/05/2021), sekira pukul 10.00 WIB.
Selain dihadiri pihak mempelai pria dan wanita, hadir juga Kasat Tahti, Kasi Was, Kasi Propam, mempelai laki – laki AH alias Ali dan mempelai perempuan AA alias Anti.
Dalam kesempatannya, Kapolres Labuhanbatu memberikan arahan, bahwa Ali saat ini masih dalam status tahanan di RTP Polres Labuhanbatu dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang saat ini kedua mempelai masih melaksanakan pernihakan secara agama.
“Setelah saudara menyelesaikan perkaranya, baru bisa mengurus pernikahan secara negara dan mengurus ke KUA. Semoga keluarga baru saudara Ali bisa menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah,” harap Kapolres.
Dalam pelaksanaan kegiatan tetap mematuhi protokol kesehatan covid 19.
(Rizaldy)