Tipu Tokehnya, Ganti dan Lele Diamankan Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung

Tanjungbalai, POJOKREDAKSI.COM – Firmansyah alias Ganti (39) warga Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai dan Hermanto alias Lele (58) warga Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai, berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung, terkait perkara Penipuan dan Penggelapan, Sabtu (15/05/2021) sekira pukul 18:00 Wib.

Berdasarkan LP / 12 / III / 2021 / SU / RES T. BALAI / SEK TELUK NIBUNG, tanggal 31 Maret 2021 tentang perkara PENIPUAN atau PENGGELAPAN atas nama SUTANTO (58) warga Jalan Pahlawan Komplek Melati, Lingkungan IV, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai.

Kejadian berawal pada hari Senin tanggal 11 Januari 2021 sekira Pukul 16:00 Wib, dimana pelapor menyerahkan uang sebesar Rp.17.500.000 (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah ) kepada Awaluddin, Hermanto dan Firmansyah alias GANTI beserta kawan-kawan di Gudang SBU, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.

Adapun penyerahan uang tersebut oleh Sutanto, dengan perjanjian mereka para tersangka akan ikut bekerja dikapal miliknya, namun kemudian pada hari keberangkatan yang dijanjikan, Awal, Herman, Firmansyah alias Ganti dan juga kawan-kawan tidak kunjung datang sesuai dengan perjanjian, sehingga Pelapor mengalami Kerugian. Merasa ditipu, Sutanto pun akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Teluk Nibung.

Berdasarkan laporan Polisi tersebut, atas perintah Kapolsek Teluk Nibung, AKP R.A.Z, Simamora agar segera melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut, tidak menunggu lama kemudian Personil Polsek Teluk Nibung yang dipimpin langsung Kanit Reskrim, IPDA L, SIMATUPANG melakukan penyelidikan dan selanjutnya kedua tersangka atas nama Firmansyah juga Hermanto berhasil diamankan Personil serta langsung dibawa ke Mapolsek Teluk Nibung guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Lebih lanjut Kapolsek Teluk Nibung, AKP R.A.Z Simamora menjelaskan secara singkat via WA pribadi, Minggu (16/05/2021) sekira pukul 12:15 Wib, bahwasanya kedua tersangka diamankan dikediamannya dan saat diinterogasi tersangka telah mengakui perbuatannya.

Baca Juga :  Pemkab Asahan Peringati Tahun Baru Islam 1443 H Sembari Doa dan Dzikir Kebangsaan

“Turut juga diamankan barang bukti berupa Kwitansi penerimaan uang, sedangkan untuk tersangka lain masih dalam pengejaran Petugas dan ancaman hukuman buat tersangka yaitu kurungan 4 tahun penjara.” Terangnya melalui WA pribadi kepada kru Pojokredaksi.com.

(Hendra Piliang)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *