Batu Bara, POJOKREDAKSI.COM – Kejaksaan Negeri Kabupaten Batu Bara menetapkan seorang Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Alwasliyah kedai sianam berinisial K (45) sebagai tersangka, atas tindakan dugaan korupsi dana pengelolaan dan penggunaan dana BOS anggaran TA 2018.
Kepala kejaksaan Negri Kabupaten Batu Bara Amru Eryadi Siregar SH MH didampingi Kasi Pidsus Dhipo Sembiring menjelaskan bahwa tersangka k (45) merupakan kepala sekolah Madrasah Aliyah Alwasliyah kedai sianam yang kini jadi berstatus tersangka.
Tersangka menerima dana BOS sebesar Rp 700 juta lebih yang diperuntukkan untuk pembayaran honor bulanan guru, honor bulanan tenaga kependidikan dan pembayaran belanja barang dan jasa yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” kata Amru, Selasa (8/6/2021).
“kepala sekolah Madrasah Aliyah Alwasliyah kedai sianam yang kini jadi tersangka atas dugaan Tindakan korupsi pengelolaan dan penggunaan Dana Bos T. A 2018”.ujar Amru
“Tersangka diduga telah melakukan Tindak Pidana dengan jumlah kerugian negara sebesar Rp.224 juta “.terang Amru
Terhadap tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Labuhan Ruku. Sebelum ditahan, tersangka terlebih dahulu menjalani rapid test antigen.
“Tersangka K kooperatif dan telah mengembalikan seluruh kerugian negara,” sambung Dhipo Sembiring.
(M.Taufik)