Polres Labuhanbatu Berhasil Mengungkap Jaringan Narkotika Jenis Ganja

Labuhanbatu, POJOKREDAKSI.COM – Satres Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kasar Narkoba AKP Martualesi Sitepu berhasil mengungkap jaringan narkotika golongan 1 tanaman jenis ganja dan menangkap tiga tersangka.

Pengungkapan diawali dengan penangkapan KH alias Pak Khai (55) warga Jl Padang Pasir, Kelurahan Ujung Bandar Rantauprapat dengan barang bukti 11 paket plastik klip berisi sabu berat 1,3 gram netto dan dikembangkan melalui penangkapan HM alias Himpun (40) saat sedang menimbang ganja di rumahnya di Lingkungan Bandar Reja, Kelurahan Ujung Bandar Rantauprapat dengan barang bukti satu plastik klip berisi Sabu berat 6,56 Gram Netto dan Ganja Total berat 3.863 Gram Netto.

“Selanjutnya dilakukan pengembangan kasus dan penyelidikan selama sepekan dan pada tanggal 10 Desember 2021 sekira pukul 21 lakukan penggrebekan di Jalan Durian Lingkungan Imam Bonjol Rantau Prapat dan berhasil menangkap tersangka SN alias Roni (40). Di mana tersangka pada saat itu baru tiba di rumahnya dan saat akan menutup pagar rumah yang dikontraknya dan selanjutnya dilakukan penggeledahan disaksikan Kepling setempat Rajuan Harahap berhasil menyita 1 plastik transparan disimpan dalam tas merah berat 1942 gram ditemukan di kap mesin mobil Toyota Land Rover,1 boks streopom berisi Ganja berat 3200 gram dan 1 buah timbangan warna merah,” ungkap apolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasubag Humas AKP Murniati, Senin (13/12/2021).

Dari keterangan pelaku, pasokan ganja tersebut dikirim seseorang warga Aceh yang diterima tersangka pada 4 Nopember 2021 sebanyak 50 Kg dengan harga total Rp 85.000.000 dengan harga per kilo Rp 1.700.000.

“Dimana ganja sudah beredar sebanyak 44 Kg lebih. Adapun tersangka menjual Rp 2.000.000/Kg. Para tersangka ini sudah terlibat selam 3 bulan lebih,” tandasnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis apapun, karena akan berdampak dalam kehidupan.

“Penggunaan ganja dapat merusak kesehatan otak yaitu mengganggu kemampuan berpikir, sulit berkonsentrasi, kesehatan paru paru. Dimana Kandungan TAR ganja tinggi sehingga dapat menyebabkan kanker paru, kesehatan mental yaitu gejala psikosis, rasa cemas menyebabkan halusinasi, delusi dan perubahan suasana hati,” bebernya.

Terhadap tersangka Pak Khai dijerat dengan Pasal 114 Sub 112 Ayat 1 UU dan Tersangka Himpun Pasal 114 Sub 112 Ayat 2 Dan Pasal 111 Ayat 2, serta Roni Pasal 114 Sub 111 Ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara.

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *