Jakarta, POJOKREDAKSI.COM – Siapa yang tidak kenal aplikasi Zoom? Di era digitalisasi dan komunikasi ini, hampir tiap orang sudah mengenal aplikasi Zoom. Apalagi untuk kegiatan belajar online, Zoom ini menjadi andalan dalam proses belajar mengajar tersebut.
Akan tetapi baru baru ini dikabarkan Zoom dituntut oleh penggunanya dikarenakan “Zoombombing” Apa itu istilahnya dan kenapa Zoom bisa dituntut penggunanya? Mari kita simak ulasannya.
Sebuah platform konferensi video setuju membayar denda 85 juta dolar Amerika Serikat atas gugatan class action karena membagikan data ke beberapa platform lainnya dan kasus Zoombombing.
Dikutip dari laman Reuters, Senin, para pelanggan Zoom mengajukan gugatan class action dalam rangka menuntut 15 persen pengembalian dana dari biaya berlangganan, atau sekitar 25 dolar AS.
Dalam isi gugatan tersebut, pihak Zoom dituduh membagikan data pribadi ke Facebook, Google dan LinkedIn, serta mengizinkan peretas mengganggu konferensi video atau praktik Zoombombing.
Gugatan tersebut ditanggapi oleh pihak Zoom. Zoom setuju untuk mengadakan langkah keamanan seperti memberi tahu pengguna ketika tuan rumah atau partisipan menggunakan aplikasi pihak ketiga dan memberikan pelatihan khusus kepada karyawan mereka soal privasi dan pengelolaan data.
Meski pun begitu, Zoom membantah mereka melakukan kesalahan.
“Privasi dan keamanan pengguna kami adalah prioritas utama dan kami menyikapi secara serius kepercayaan yang diberikan kepada kami,” kata Zoom melalui pernyataan resmi.
Perjanjian pendahuluan yang diajukan masih menunggu persetujuan dari Hakim Distrik Pengadilan di San Jose, California, Amerika Serikat, Lucy Koh.
Zoom memperoleh sekitar 1,3 miliar dolar dari biaya berlangganan para penggugat, pengacara penggugat menyatakan tuntutan 85 juta dolar adalah wajar. Mereka berencana menggugat 21,25 juta dolar untuk biaya peradilan.
Sulaiman