Wamenkum : Menolak Vaksin, Antara penjara satu tahun atau denda 100 juta, Mengapa?


Jakarta, POJOKREDAKSI.COM – Perkembangan virus corona di Indonesia mengalami trend meningkat. Peningkatan ini semakin medorong agar proses vaksinasi segera direlisasikan.

Berdasarkan jadwal yang ditentukan, maka pada 13 Januari 2021, vaksin sudah bisa dimulai. Presiden Jokowi, menjadi orang pertama yang disuntik vaksin. Namun masih banyak juga yang ragu untuk divaksin pun masih banyak pertanyaan yang muncul terkait program ini.

Wamenkum Prof Edward OS Hiariej mengungkapkan alasan mengapa ada ancaman sanksi. Sebab, di UU Kekarantinaan Kesehatan tersebut, ada kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan warga negara ketika masa wabah, salah satunya mengikuti vaksinasi.

“Ketika kita mengatakan vaksinasi ini kewajiban maka secara mekanisme maka jika ada warga negara tidak mau divaksin bisa kena sanksi pidana. Bisa denda, bisa penjara, bisa juga kedua-duanya,” tegasnya, Senin (11/01/2021)

Lebih lanjut ia mengaskan, pada Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tertulis setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan bisa dipidana.

“Dengan penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp100 juta,” pungkasnya.

Ignas Fernandez

POJOKREDAKSI.COM

Baca Juga :  Klinik Sri Pamela Gelar Vaksin 2000 Batih Karyawan PTPN 3 Aek Nabara dan Umum

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *