Asahan, POJOKREDAKSI.COM – Unit Jatanras Sat Reskrim, Polres Asahan, Polda Sumut berhasil menggungkap kasus pencurian kendaraan bermotor dan berhasil menangkap tiga orang tersangka dengan korban berinisial “ES” (39), warga Jalan Diponegoro, Kelurahan Kisaran Baru, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.
Adapun Ketiga tersangka tersebut berinisial, “DRS” (23) seorang wanita yang bekerja sebagai supir, warga Jalan Syech Hasan, Lingkungan IV, Kelurahan Teladan, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan dan merupakan Pelaku Utama, “SL” (38) seorang pria bekerja sebagai penjual bakso, warga Jalan Asahan, KM IV, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, berperan sebagai Penadah juga Residivis, “JS” (39) seorang pria bekerja sabagai tukang las besi, warga Jalan Rangkuta Sembiring No. 117, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar, juga merupakan Penadah juga Residivis.
Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K, M.H didampingi Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Rahmadani, S.H, M.H dan Kanit Jatanras, IPDA Dian Pranata Simangunsong, S.H, M.H saat dikonfirmasi, Kamis (18/11/2021) membenarkan terkait penangkapan tersebut dan menjelaskan kronologis kejadian bermula pada hari Senin 04 Oktober 2021, sekira pukul 20:00 Wib, pihaknya mendapat laporan dari korban “ES” bahwa telah terjadi pencurian Sepeda Motor Honda PCX warna hitam, di depan rumahnya yang ada di Jalan Diponegoro, Kelurahan Kisaran Baru, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.
Kemudian Kapolres memerintahkan Kasat dan Kanit untuk melakukan pengejaran terhadap tersangka, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 17 November 2021, sekira pukul 11:00 Wib Unit Jatanras berhasil mengamankan seorang wanita pelaku utama berinisial “DRS” bersama dua orang pria yang merupakan penadah Sepeda Motor berinisial “SL” serta inisial “JS”, keduanya kita amankan ditempat terpisah, untuk “SL” kita amankan di Jalan Sutami, Kecamatan Kota Kisaran Barat sedangkan “JS” kita amankan di Jalan Asahan KM. IV, Kelurahan Marihat Baris, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Kasat Reskrim juga menambahkan, bahwa dari tangan ketiga tersangka tersebut, pihaknya berhasil menyita Barang bukti berupa 1 (satu) Unit Sepeda Notor Honda PCX warna hitam milik korban.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, Ketiga tersangka tersebut akan dikenakan pasal berbeda, untuk tersangka utama dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dan untuk penadah kita jerat dengan pasal 480 KUHPidana, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
(Hendra Piliang)