Asahan, POJOKREDAKSI.COM – Sat Reskrim Polres Asahan berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi berjenis kelamin laki-laki yang ditemukan dalam keadaan meninggal dunia, di aliran sungai, Dusun V, Desa Sei Silau Barat, Kecamatan Setia Janji, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, pada tanggal 16 November 2021 yang lalu.
Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Rahmadani, S.H, M.H didamping Kapolsek Prapat Janji, AKP JT Siregar, S.H kepada wartawan, Kamis(18/11/2021) malam mengatakan, tersangka adalah berinisial “FA” (18) tidak lain merupakan ibu kandung korban yang berhasil diamankan pada hari Kamis, tanggal 18 Nopember 2021 di rumahnya, Dusun V Desa Sei Silau Barat, Kecamatan Setia Janji, Kabupaten Asahan dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan serta penyidikan Unit PPA Sat Reskrim, Polres Asahan guna mengetahui motif tersangka membuang bayi tersebut.
Kasat Reskrim juga menjelaskan, bahwa kronologis kejadian terkait penemuan bayi malang tersebut berawal dari seorang warga, Warsimin yang mana sebelumnya sedang berada diladangnya kemudian menemukan 1(satu) karung goni dengan bau menyengat yang tersangkut dipohon sawit di aliran sungai, Desa Sei Silau.
Karena merasa curiga, Warsimin pun langsung menarik karung goni tersebut dan kemudian membukanya. Alangkah terkejutnya Warsimin, ternyata didalamnya terdapat jasad bayi yang telah meninggal dunia. Selepas itu dirinya segera bergegas memberitahukan kepada temanya dan warga lainya serta langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Prapat Janji, Polres Asahan.
“Mendapati informasi tersebut, Tim Identifikasi Sat Reskrim Polres Asahan bersama Polsek Prapat Janji pun langsung terjun kelokasi guna melakukan olah TKP dan mengidentifikasi jasad korban,” pungkas Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani, S.H, M.H.
(Hendra Piliang)