Asahan, POJOKREDAKSI.COM – Petugas Satres Narkoba, Polres Asahan mengamankan seorang Pelaku pengedar Narkotika jenis Shabu dan Pil Extasi, di Desa Mendaris Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Sergai, Senin (22/11/2021).
Diketahui Pelaku berinisial W.P.H (40), warga Dusun Tangsi Gampong keude Paya Gakong, Kecamatan Paya Gakong, Kabupaten Aceh Utara.
Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K, M.H menjelaskan, bahwasanya penangkapan Pelaku bermula dari hasil keterangan/pengembangan dari seorang Pelaku Narkotika jenis Extasi berinisial A.F.H, yang mana sebelumnya terlebih dahulu telah ditangkap oleh Petugas.
“Dari keterangan A.F.H didapat, bahwa Narkotika jenis Extasi tersebut diperoleh dari seorang laki-laki berinisial W.P.H, di Tebing Tinggi,” ungkap Kapolres melalui Press Release, Senin (29/11/2021).
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, berdasarkan keterangan tersebut maka selanjutnya pada hari Senin tanggal 22 November 2021, sekira pukul 17:00 Wib, Personil Operasional Unit I Sat Res Narkoba, Polres Asahan yang dipimpin oleh Kanit I, Iptu Mulyoto, S.H, M.H melakukan penangkapan terhadap pelaku W.P.H.
“Pelaku W.P.H ditangkap dari Desa Mendaris, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Sergai dalam posisi tidur, dan setelah dibangunkan, dari tangan sebelah kanan pelaku W.P.H ditemukan 1 bungkus kecil plastik berisi Narkotika jenis Shabu, serta dari saku celana sebelah kanan ditemukan 3 bungkus kecil plastik berisi Narkotika jenis Shabu,” ujar Kapolres.
Ketika dilakukan penggeledahan ke rumah kontrakan pelaku, petugas juga berhasil menemukan 5 bungkus besar berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat keseluruhan 609,3 Gram dan 75 butir Narkotika jenis Extasi.
“Kepada petugas, pelaku W.P.H mengaku, bahwa barang bukti tersebut benar miliknya yang di dapat dari seorang laki-laki di Kota Medan, sedangkan Pil Extasi dari seorang laki-laki di Kota Kisaran,” pungkasnya.
(Hendra Piliang)