Gelar Konfrensi Pers, Polres Tanjung Balai Ungkap Kasus Narkotika Jenis Shabu 21 Kg

Tanjung Balai, POJOKREDAKSI.COM – Sat Res Narkoba gelar Konfrensi Pers pengungkapan kasus Narkotika jenis Shabu, yang dipimpin langsung oleh Kapolres Tanjung Balai, AKBP Triyadi, S.H, S.I.K, bertempat di halaman Kantor Sat Res Narkoba, Polres Tanjung Balai, Kamis (16/12/2021), sekira pukul 14:10 Wib.

Turut hadir dalam kegiatan tersebu, Waka Polres, Kompol H. Jumanto, S.H, M.H, Kasat Narkoba, IPTU S. Tambunan, S.H, KBO Sat Narkoba, IPTU Demonstar, S.H, Ketua FKUB, H. Haidir Siregar, Sekretaris MUI, Abdullah Rahim, Tokoh Agama Ustad Abdi Khairul Abdi dan Insan Pers se-Kota Tanjung Balai.

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Triyadi, S.H, S.I.K dalam keterangannya mengatakan, Tersangka yang berhasil diamankan sebagai pemilik Narkotika jenis Shabu bernama Syaiful Sambas alias Ipul (44 ) seorang Nelayan, warga Jalan Bagan Asahan Dusun III, Desa Sei Apung, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan.

Adapun barang bukti yang diamankan Petugas dari tangan Tersangka di TKP I, Jalan Lingkar Utara, Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualangraso, Kota Tanjung Balai yaitu, 1(satu) bungkus pelastik transparan bertuliskan very good di duga berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 1021, 18 Gram, kemudian di TKP II, daratan Hutan Bakau pinggiran Sungai Asahan, Desa Sei Nangka, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, beehasil diamankan Narkotika jenis Shabu sebanyak 20 (duapuluh) bungkus plastik teh china merk GUANYINWANG warna hijau, di duga berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 20.921.53 Gram ,1 lembar plastik asoy warna hitam dan 2 buah karung warna biru.

Baca Juga :  Warga Terjebak Banjir, Pihak Kepolisian Kebun Jeruk Lakukan Evakuasi

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Triyadi, S.H, S.I.K menjelaskan, pengungkapan kasus Narkotika jenis Shabu tersebut berawal pada hari Selasa, tanggal 14 Desember 2021, yang mana Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai menerima informasi dari masyarakat yang layak dipercaya mengatakan, bahwa ada seorang laki-laki menawarkan Narkotika jenis Shabu, kemudian Personil pun segera melakukan penyelidikan dengan cara Undercover Buy dan menyaru sebagai pembeli dengan harga yang disepakati Rp 250.000.000 per Kilo dan bertransaksi di Jalan Lingkar utara, Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualangraso, Kota Tanjung Balai.

“Tidak berapa lama, sekira pukul 12:30 Wib, tiba-tiba muncul seorang laki-laki yang mengaku bernama Syaiful Sambas dan Tim Sat Narkoba pun langsung melakukan penangkapan. Saat digeledah Tim menemukan 1 bungkus plastik transparan bertuliskan very good di duga bersikan Narkotika jenis Shabu yang dibungkus menggunakan plastik asoy warna hitam, ketika dilakukan interogasi Tersangka juga mengakui, bahwa masih ada barang lain yang disimpannya di pulau Hj. Nui, perairan Sungai Asahan, Desa Sei Nangka, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan,” ungkap Triyadi.

Berdasarkan keterangan Tersangka, Team Opsnal Sat Narkoba segera membawa Syaiful Sambas menggunakan 2 Unit kapal Speed Boat menuju lokasi, tepatnya daratan/hutan bakau pinggiran Sungai Asahan, kemudian Team Opsnal Sat Narkoba menemukan barang bukti 2 buah karung biru yang terikat pada sebuah batang kayu, ketika dibuka ditemukan 20 bungkus plastik teh china merk GUANYINWANG warna hijau diduga berisi Narkotika jenis Shabu.

“Tersangaka mengakui memperoleh barang haram tersebut diproleh saat hanyut di perairan Sungai Apung, Desa Sei Apung, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, dirinya juga mengakui, bahwa 21 bungkus plastik berisi Narkotika jenis Shabu tersebut adalah miliknya sendiri, yang akan dijual seharga Rp 150.000.000 per Kilo dengan keuntungan keseluruhannya Rp 3.150.000.000,” pungkas Kapolres.

Baca Juga :  Minggu Kasih Polres Labusel di Gereja Methodist Efesius Aek Batu, Wakapolres: Mari Saling Mengingatkan Dalam Kebaikan

Atas pengungkapan tersebut, Tersangka berikut Barang Bukti langsung dibawa ke Kantor Sat Narkoba, Polres Tanjung Balai guna di proses sesuai hukum yang berlaku, kepada Tersangka juga akan dipersangkakan Pasal 112 (2) Jonto 114 (2) UU No. 35 Tahun 2009, tentang penyalah gunaan Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

(Hendra Piliang)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pojok WA