Fenomena Hukum Korupsi Di Kajari Batu Bara, Semangat Berantas Korupsi Di Pertanyakan??! Dana Dikembalikan Masalah Selesai!??

Batu Bara, POJOKREDAKSI.COM – Semangat pemberantasan Korupsi dan fungsi pengawasan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa di Kab. Batubara terindikasi tertutup dari transfaransi, akuntable, dan integritas, sanksi hukum dan peraturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia dinilai tidak berlaku untuk wilayah hukum di Kab. Batu Bara??!

Pasal nya, Tim Aliansi Pers Batu Bara (APBB) mendatangi Kantor Kajari Batubara dalam hal ini di sambut oleh Kasi pidsus Opi Sembiring yang di wakili oleh Hadi Nur dan Kasi Intel Kajari Batubara Dhoni Harahap saat di temui di ruangan kerja nya, Rabu (2/3/2022) menjelaskan bahwa laporan Aliansi Pers Batubara terkait surat laporan dugaan Korupsi dana desa (DD) Gunung Rantai, Kec. Talawi, Kab. Batubara yang di laporkan ke Kajari Batubara tertanggal 24 Januari 2022 tentang kegiatan pembangunan Jembatan Titi plat beton T.A 2021 telah selesai setelah pihak Kajari Batubara mendapatkan klarifikasi pemanggilan Kepala desa Gunung Rantai A.P Manurung.

”Kepala desa Gunung Rantai sudah kami panggil dan yang bersangkutan telah memberikan klarifikasi bahwa kelebihan dari anggaran kegiatan pembangunan jembatan Titi plat beton t.a 2021 telah dikembalikan pada Januari 2022, dan itu atas pemeriksaan inspektorat Batubara (APIP).” Ujar Kastel Dhoni.

Disinggung soal proses penyimpangan rencana awal dalam plan master/spesifikasi (bestek) juklak dan juknis kegiatan serta adanya dugaan penyelewengan anggaran yang diduga modus operandi Mark-up bahan material, Kasi Intel Kajari Batubara Dhoni Harahap mengatakan bahwa itu semua sudah di kembalikan ke Aparatur pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Batu Bara.

Baca Juga :  Press Release Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Periode Bulan Oktober 2024

Menurut salah satu dari si pelapor Aliansi Pers Batubara Ahmad menyesalkan atas sikap Kajari Batu Bara dengan mudah mengatakan perkara laporan dugaan tindak pidana korupsi Kades Gunung Rantai telah selesai setelah mendapatkan klarifikasi pengembalian kelebihan uang dari kegiatan tersebut. Padahal jelas-jelas kegiatan tidak sesuai rencana, tidak jelas peruntukannya/tidak sesuai spesifikasi serta tidak sesuai pedoman, Juklak (Petunjuk Pelaksanaan), Juknis (Petunjuk Teknis) dan Mark-up khususnya dalam peraturan pengadaan barang dan jasa.

” Enak kali lah jadi pejabat Kepala Desa ni ya, Ketahuan korupsi dan “ujug-ujug” nya di periksa Inspektorat Batubara (APIP) dan mengembalikan hasil rampok uang rakyat selesai cerita (Proses) hukumnya.

Jika memang begitu peraturan di Indonesia, maka tidak guna adanya pungsi pengawasan dan laporan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa. Kami jadi kecewa dan kesal setelah bersusah payah menjaga keuangan negara dari tikus-tikus berdasi, ketika terbukti merampok (Korupsi) dan si Kades mengembalikan uang selesai masalahnya.” Ujar nya kesal.

Namun di ingatkan nya lagi, bahwa persoalan ini tidak sampai disini, Aliansi Media Batu Bara akan menyurati pihak Inspektorat Daerah Batubara (APIP) dan APH terkait untuk berlaku transfaran terhadap hasil pemeriksaan dalam kasus laporan dugaan korupsi pembangunan jembatan Titi plat beton desa Gunung Rantai T.A 2021.Tutup nya

(Muhammad Taufik)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pojok WA