Polisi Pastikan Tidak Ada Rekayasa Kasus Begal Terdakwa Fikry cs di Bekasi

Bekasi,POJOKREDAKSI.COM – Pihak Kepolisian membantah tuduhan LBH Jakarta yang menyebut kasus pemuda bernama Muhamad Fikry yang dituding pelaku begal di Bekasi penuh rekayasa dan penyiksaan. Polisi membantah tuduhan merekayasa dan melakukan penyiksaan terhadap terdakwa.

“Tidak ada rekayasa dan tidak ada penyiksaan. Bahwa penangkapan para terdakwa berdasarkan hasil penyelidikan dan fakta-fakta di lapangan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu (2/3/2022).

Zulpan menambahkan, awalnya SPK Polsek Tambelang telah menerima laporan tentang kejadian pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Sabtu, 24 Juli 2021, pukul 01.30 WIB. Korban bernama Darusman Ferdiansyah dibegal oleh 6 orang pelaku.

Dalam laporan polisi bernomor LP/B/968-13/VII/2021/SPKT/Polsek Tambelang/Polrestro Bekasi/Polda Metro Jaya itu, dijelaskan bahwa korban masih mengingat nopol pelaku begal serta dapat memastikan wajah para pelaku yang diduga kelompok CBL.

“Setelah didapat foto-foto kelompok CBL (Fikry cs), kemudian diperlihatkan kepada korban di mana korban menunjuk 2 (dua) foto kelompok CBL yang diduga bagian dari pelaku. Serta mengenali pelat nomor motor yang digunakan pelaku,” tegasnya.

Polsek Tambelang menangkap 4 orang diduga pelaku atas nama Muhammad Fikry, Adurohman, Andrianto, dan Muhammad Rizki. Semuanya sudah dewasa serta menyita barang bukti berupa Honda Vario nopol B-4956-TNO dan Honda Beat nopol B-4358-FPW, sweater hitam beserta topi dan tiga buah ponsel.

Namun penyelidikan oleh Polsek Tambelang itu dipraperadilankan oleh pihak tersangka terkait penangkapan tersangka. Putusan praperadilan menolak eksepsi termohon dan Polsek Tambelang memenangkan praperadilan tersebut.

Baca Juga :  Hianati Komunikasi Politik Gerinda Jatim Ogah Rekom Eri Cahyadi di Pilwali Surabaya 2024

Kuasa hukum tersangka juga telah mengadukan hal tersebut ke Propam Polda Metro Jaya dan Kompolnas. Namun, menurut Zulpan, hasil pemeriksaan Kompolnas menyatakan bahwa dalam proses penangkapan, penahanan, dan penyitaan telah sesuai dengan prosedur.

“Dari hasil pemeriksaan anggota Kompolnas bahwa dalam proses penangkapan, penahanan, dan penyitaan telah sesuai dengan prosedur,” tutupnya.

Norben Syukur

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pojok WA