Polrestabes Surabaya Tangkap Pemuda Asal Waru Gunung Surabaya, Setelah Ambil Paket Narkoba

Surabaya, POJOKREDAKSI.COM– Seorang pria berinisial TPS (28) warga Waru gunung, Kota Surabaya, ditangkap anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Tersangka TPS (28) sendiri ditangkap di rumahnya usai mengambil paket narkotika jenis sabu dengan cara ranjauan.

Satresnarkoba mengamankan barang bukti dari tersangka berupa dua poker sabu seberat 12,94 gram, beserta alat hisap (bong),serta pipet kaca yang masih ada sisa sabu di dalamnya.

Sabu yang ditemukan masih dalam kemasan yang dilakban cokelat dan siap dikirim lagi, Dalam penangkapan tersebut, tersangka mengaku jika ia mengambil sabu itu di Jalan Arjuna, Surabaya.

Tersangka TPS (28),mengambil barang haram tersebut dengan cara ranjau di jalan Arjuna sesuai perintah bosnya,dan akan dikirim ke salah satu pasienya yang berinisial JF.

“Pengakuannya, JF ini berada di salah satu lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Jawa Timur,” ungkap Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri, Selasa (15/3/2022).

Dari pengakuan tersangka, sabu tersebut akan disimpan dahulu dan akan dikirim ke JF setelah mendapat perintahnya dengan cara yang sama dengan sistem ranjau.

Tersangka mengaku baru pertama kali melakukan aksinya,namun jika melihat barang bukti tersebut kemungkinan tersangka sudah sering melakukan aksi yang serupa.

“Kami akan masih selidiki JF di salah satu lapas di jawatimur,dari mana sabu tersebut,”kata Daniel.

Tersangka TPS sendiri mendapatkan upah Rp 1,5 juta dalam setiap pengambilan paket narkoba tersebut.

AKBP Daniel Marunduri,juga menambahkan jika tersangka tak hanya bertugas mengambil paket saja,tetapi juga seorang pemakai narkoba,karna saat penangkapan ditemukan pula alat hisap dan pipet kaca yang ada sabu didalamnya.

Baca Juga :  Laga Panas Derby Jawa Timur, Berakhir Duka

“Tidak hanya dapat uang, tersangka juga bisa pakai sabu gratis,” tambahnya.

Tersangka TPS ( 28 ) akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat(1) Subs. Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

(Sigit Santoso)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pojok WA