Asahan, POJOKREDAKSI.COM – Sat Reskrim Polres Asahan melakukan Restorative Justice terkait kasus Undang-Undang ITE, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronic, Kamis (21/4/2022).
Pada kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Dr. Hinca I.P. Pandjaitan XIII, S.H, M.H, ACCS dari anggota DPR RI, Lela Sari Sinaga dari anggota DPRD Kabupaten Asahan, Zuliansyah Sinaga, S.H, AKP Rahmadani, S.H, M.H dari Kasat Reskrim Polres Asahan, Iptu Erwin Syahrizal, S.H, M.H dari KBO Sat Reskrim Polres Asahan, Ipda DR. Anwar Sanusi S, S.H, M.H dari Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Asahan, Irwan Lumumba dari Kades OFA Padang Mahondang/ Ayah kandung Korban, Irwansyah Siagian dari Kades Padang Mahondang/ Ayah kandung Tersangka, Supriani dari Ibu kandung korban, Herlina dari Ibu kandung Tersangka, Anggi Larasati Siagian merupakan Korban dan Raja Salman Alfarisi Sitorus merupakan Tersangka.
Dalam kegiatan tersebut, anggota DPRD Kabupaten Asahan, Lela Sari Sinaga menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kapolres Asahan beserta Jajaran, yang mana telah membantu pelaksanaan Restorative Justice terkait perkara tersebut.
“Semoga dapat menjadi contoh, untuk menerapkan dalam melayani masyarakat di Kabupaten Asahan dan Jangan ada dendam lagi diantara kedua belah pihak,” ujar Lela Sari Sinaga.
Sementara itu sambutan dari anggota DPR RI, Dr. Hinca I.P. Pandjaitan XIII, S.H M.H, ACCS, turut memberikan apresiasi kepada Polres Asahan dengan terlaksananya Restorative Justice dalam penyelesaian perkara tersebut serta berterimakasih juga kepada Korban dan Tersangka yang sudah bersedia, untuk melaksanakan Restorative Justice.
“Jangan ada dendam lagi di kedua belah pihak dan jadikan pembelajaran dari masalah yang ada. Kedua Kepala Desa harus menjadi contoh dan menerapkan Restorative Justice dalam melayani masyarakat di Desa masing- masing serta harus meredam Intoleransi di Kabupaten Asahan, untuk menengahi terjadinya konflik antar Desa,” ungkap Dr. Hinca I.P. Pandjaitan XIII, S.H, M.H, ACCS.
Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Rahmadani, S.H, M.H menyampaikan, bahwa hasil yang dicapai dari kegiatan Restorative Justice oleh kedua belah pihak, karena bersedia menyelesaikan perkara secara kekeluargaan dengan mengedepankan Restorative Justice.
“Untuk rencana tindak lanjut, kami akan menghentikan penyidikan tindak pidana dimaksud dan segera menyampaikan tembusannya kepada Kejaksaan Negeri Asahan serta Pengadilan Negri Kisaran,” pungkasnya.
(Hendra Piliang)