Perseteruan Karyawan PTPN III, Polsek Prapat Janji Gelar Restorative Justice

Asahan, POJOKREDAKSI.COM – Polsek Prapat Janji, Polres Asahan Gelar Restorative Justice terkait dugaan Tindak Pidana pencemaran nama baik dan fitnah yang dialami oleh salah satu Karyawan PTPN III, Kebun Emplasmen Pulau Mandi, Kecamatan Buntu Pane, Kabapaten Asahan, bertempat di Aula Polsek Prapat Janji, Rabu (16/3/2022), sekira pukul 10:30 Wib.

Musyawarah untuk penyelesaian perkara secara perdamaian diluar Pengadilan antara kedua belah pihak yang berseteru tersebut, dipimpin langsung oleh Kapolsek Prapat Janji, AKP JT. Siregar, S.H didampingi Juper Unit Reskrim, Aipda A. Sihombing dan turut dihadiri oleh Manager PTPN III, Kebun Emplasmen Pulau Mandi, Joel Irwin, SP, APK, Ketua SPBUN Emplasmen Pulau Mandi, Hendra Arnar, Kuasa Hukum perwakilan dari Kandir, Pelapor, Terlapor serta Pendamping Hukum dari Pelapor.

Kapolsek Prapat Janji dalam sambutan dan arahannya menyampaikan, bahwa maksud dan tujuan dilakukannya Keadilan Restoratif tersebut, untuk menggelar pertemuan antara Pelapor, Supardi (48), warga Dusun I A, Desa Sei Silau Timur, Kecamatan Buntu Pane, dengan Terlapor, Masni Lamayanti Rambe (52) warga Dusun VI Emplasmen, Desa Buntu Pane, Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan, guna mencapai mufakat perdamaian yang dilaksanakan di luar daripada Pengadilan.

“Saya mengundang pihak Pelapor dan Terlapor ke Aula Polsek Prapat Janji ini untuk melaksanakan Keadilan Restoratif, semoga dapat dicapai perdamaian diantara kedua belah pihak, diluar daripada Pengadilan. Kalau pun tidak ada juga titik temu, maka perkara ini akan kami limpahkan ke Polres Asahan guna Proses Hukum lebih lanjut.” ujar AKP JT. Siregar, S.H.

Baca Juga :  Baru 9 Bulan Bebas, Seorang IRT di Aek Natas Labura Kembali Harus Berurusan Dengan Polisi

Manager PTPN III Kebun Emplasmen Pulau Mandi, Joel Irwin, SP dalam sambutan dan arahannya mengatakan, dirinya selaku Pimpinan Karyawan di Kebun Emplasmen Pulau Mandi sudah pernah mengambil sikap untuk penyelesaian permasalahan tersebut melalui pihak Management Perkebunan, namun tidak ada titik temu yang baik.

“Saya juga berharap nantinya permasalahan ini dapat diselesaikan dengan cara yang baik, kalau secara individu itu kan terpulang ke pribadinya masing-masing.” jelasnya.

Ketua SPBUN Emplasmen Pulau Mandi, Hendra Arnar saat diminta pendapat dan masukannya menjelaskan, bahwasanya dirinya mengetahui permasalahan tersebut dari Wakil SPBUN. Dirinya juga sempat mencoba mendamaikan antara Pelapor dan Terlapor, namun juga tidak ada titik temu antara kedua belah pihak.

“Saya juga sempat memberitahukan kepada Terlapor, dirinya jangan asal menuduh kalau tidak ada bukti dan saksi,” ungkapnya.

Sementara itu Pendamping Hukum Pelapor, Zuliansyah Sinaga, S.H ditengah pelaksanaan Restorative Justice sempat menanyakan terkait keabsahan dari Document dan Flashdisk yang hilang kepada Manager dan Terlapor. Namun Manager juga Terlapor ragu untuk menjawab pertanyaan tersebut.

“Menurut saya yang namanya Document itu harus terlampir penomoran, tandatangan dan setempel perusahaan. Kalau memang sifatnya penting, seharusnya kan sipenanggungjawab tidak boleh sembarangan meletakkannya. Kalau disebabkan karena adanya kelalaian, kenapa langsung dituduh. Ini kan jadi ada yang terdzolimi dan dirugikan,” tandasnya.

“Permasalahan ini kan sudah jelas terkait Individu, karena yang di laporkan saudara Supardi adalah Masni Lamayanti Rambe bukan PTPN III Kebun Pulau Mandi. Tapi kenapa pihak Menagement Perusahaan sampai menurunkan Kuasa Hukum perwakilan dari Kandir?,” lanjutnya.

Terlapor, Masni Lamayanti Rambe ketika diminta pendapatnya oleh Kapolsek Prapat Janji mengatakan, permasalahan ini sudah terlanjur berlarut-larut lamanya. Dirinya meminta, kalau memang sudah tidak ada lagi penyelesaian yang baik, maka sebaiknya permasalahan ini dilanjutkan saja.

Baca Juga :  Kapolres Melaksanakan Kunker ke Polsek Prapat Janji Polres Asahan

Saat diwawancara oleh Awak Media terkait kronologis kejadian, Supardi menjelaskan, bahwasanya dirinya sebenarnya tidak tahu-menahu terkait hilangnya Document dan Flashdisc milik Masni Lamayanti Rambe. Hal itu diketahuinya karena adanya pemanggilan oleh pihak Management Perkebunan untuk Klarifikasi dengan Notulen Rapat pada Tanggal 10 September 2021 terkait laporan kehilangan Terlapor kepada pihak Management Perkebunan pada tanggal 15,16 Juli 2021.

Tidak sampai disitu saja, Supardi juga memberitahukan bahwa dirinya juga kembali dilakukan pemerikasaan oleh Kepala Pengamanan (Ka-pam) Perkebunan pada hari Kamis, 16 September 2021, sekira pukul 14:00 Wib, yang mana hasil resume dari pemeriksaan menyatakan dirinya tidak terbukti bersalah dan menyatakan kejadian tersebut terjadi karena kelalaian dari saudari Masni Lamayanti Rambe sendiri.

“Belakangan ini terbit pulak bang pemberitaan di salah satu Media Online, bahwasanya akibat dari permasalahan tersebut, saya telah dilaporkan oleh Direksi Pelaksana (Dirpel) melalui Konsultan Hukum ke Polres Asahan,” ungkapnya.

Lebih lanjut Supardi menjelaskan, karena merasa tertekan atas tuduhahan yang tidak beralasan terhadap dirinya, sehingga merasa nama baik dicemarkan. Didampingi Ketua Kontras Independent Regional Sumatera Utara, Rizal R Damanik, dirinya langsung membuat pengaduan ke Polsek Prapat Janji dengan Laporan Polisi Nomor: LP/138/XI/2021/Ash.Prapat Janji, pada tanggal 19 November 2021.

“Saya menghargai upaya perdamaian melalui Restorative Justice yang difasilitasi oleh Polsek Prapat Janji, tapi sama-sama kita ketahui tidak ada titik terang, bahkan Terlapor sendiri meminta agar permasalahan ini dilanjutkan, maka saya meminta pihak yang berwajib agar melanjutkan Proses Hukum terkait permasalahan ini dengan sebaik-baiknya dan sebenar-benarnya.” Pungkas Supardi mengakhiri wawancara.

(Hendra Piliang)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *