Adi Blendong Diringkus Unit Reskrim Polsek Prapat Janji

asahan

Asahan, POJOKREDAKSI.COM – Satuan Unit Resort Kriminal Polsek Prapat Janji, Polres Asahan meringkus seorang pelaku pencurian sepeda motor (ranmor) berinisial Adi Saputra alias Adi Blendong (40) warga Somba Huta, Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan-Sumatera Utara, Rabu (3/3/2021) di rumah kontrakannya di Sidomukti, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.

Kapolres Asahan, AKBP Nugroho Dwi Karyanto, SIK melalui Kapolsek Prapat Janji, AKP JT. Siregar menyebutkan, bahwasanya pelaku mencuri sepeda motor korban berinisial Misnan (61) Warga Dusun IV, Desa Lestari, Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan, pada tanggal 25 Februari 2021 sekira pukul 7:00 Wib yang tengah terparkir di teras belakang rumahnya dengan kunci kontak masih terpasang disepeda motor tersebut.

“Kejadian bermula saat korban sedang membersihkan selokan pembuangan air di belakang rumahnya, sementara itu sepeda motor Honda Karisma warna hitam dengan nopol: BK 4209 QG milik korban terparkir di teras belakang rumahnya dengan kunci kontak masih terpasang disepeda motor.Tiba-tiba saja pelaku datang dan langsung melarikan sepeda motor milik korban, melihat sepeda motornya di bawa oleh pelaku, korban pun berusaha melakukan pengejaran sambil berteriak, namun pelaku menancap gas sembari melarikan sepeda motor milik korban. Seketika itu juga, korban pun langsung membuat laporan atas kejadian tersebut ke Polsek Prapat Janji,” ungkap Kapolsek.

Lebih lanjut JT. Siregar menambahkan, setelah mendapatkan laporan tersebut, personil Unit Reskrim yang dikomandoi oleh Kanit Reskrim, Iptu Syur Tomik Purba langsung melakukan penyelidikan di lapangan dan pada saat itu juga diperoleh informasi, bahwa pelaku sudah pergi meninggalkan rumah sejak 25 Februari 2021 dan menyewa rumah di daerah Kisaran.

Baca Juga :  Kerap Transaksi Narkoba, Pria Asal Simalungun Diciduk Satres Narkoba Polres Asahan

“Pada hari Rabu (3/3/2021), kita mendapatkan informasi bahwa pelaku menyewa rumah di Lingkungan III, Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kisaran Barat. Mendapatkan informasi berharga tersebut, personil Unit Reskrim, Polsek Prapat Janji pun bergegas menuju kelokasi dan langsung menangkap pelaku di rumah kontrakannya. Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa dirinya mencuri sepeda motor milik korban dan sepeda motor tersebut ditemukan di rumah kontrakan pelaku yang diparkir di belakang rumahnya. Kemudian pelaku beserta barang bukti di boyong ke Mapolsek Prapat Janji, untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.” Ujar AKP JT. Siregar.

Hendra Piliang

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *