Personil Polsek Prapat Janji Sosialisasikan Sanksi, Apabila Tidak Mau di Vaksin

Asahan, POJOKREDAKSI.COM – Personil Polsek Prapat Janji, Polres Asahan memberikan edukasi dan himbauan kepada masyarakat, tentang program percepatan Vaksinasi terutama di wilayah Kabupaten Asahan.

Kegiatan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 08 Desember 2021, sekira pukul 22:00 Wib oleh Personil, Aiptu JS. Siregar, Aipda I.M.Tobing dan Bripka A. Siahaan dengan menyambangi Dusun V juga Dusun VII, Desa Piasa Ulu, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan.

Dalam kegiatan tersebut, Personil Polsek Prapat Janji berjalan kaki mendatangi warga Dusun V dan Dusun VII, Desa Piasa Ulu, Kecamatan Tinggi Raja untuk memberikan himbauan kepada masyarakat, agar melaksanakan Vaksinasi secara mobile.

Kemudian Team juga mensosialisasikan Pasal 13A ayat (4), Perpres Nomor: 14, Tahun 2021 dan Surat Edaran Bupati Asahan Nomor : 360 / 4940, tanggal 30 Nopember 2021, tentang sanksi apabila tidak mau di Vaksin.

“Kegiatan ini dilakukan guna memberikan pemahaman kepada masyarakat, bahwa betapa pentingnya di Vaksin untuk kesehatan bersama. Karena kita tidak pernah tahu kapan, dimana dan siapa yang menularkan atau tertular oleh virus-virus yang bisa menyebabkan jatuh sakit, termasuk virus Corona ini,” ujar Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Prapat Janji, AKP J.T. Siregar, S.H.

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, yang tidak kalah pentingnya untuk saat ini, agar masyarakat selalu disiplin mematuhi Protokol Kesehatan dalam rangka, pencegahan penyebaran virus Covid-19, khususnya di wilayah Kabupaten Asahan.

“Jadi dilaksanakannya edukasi dan himbauan ini, diharapkan animo masyarakat Kabupaten Asahan semakin tinggi, untuk mau melakukan Vaksin demi kesehatan bersama,” pungkasnya.

Baca Juga :  Polsek Tambelang Salurkan Bansos kepada Warga Kurang Mampu

(Hendra Piliang)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *