Jogja, POJOKREDAKSI.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY menggelar rekonstruksi menghadirkan tersangka utama YF (25) pelaku penusukan yang menyebabkan meninggalnya dua mahasiswa inisial DS dan TIP di Jalan Seturan, Caturtunggal, Depok, Sleman. Kamis, (2/6/2022).
Dalam rekonstruksi ini tersangka YF (25) memperagakan 21 adegan. Dari gelaran rekonstruksi ini, terungkap YF menusuk kedua orang tersebut dengan menggunakan pisau secara bergantian.
Tindakan penusukan ini diawali adanya cekcok antara YF dan dua orang itu. Cekcok ini terjadi karena ketigana tidak ada yang mau mengalah saat melintas di jalan.
Kasubidt Jatanras Ditreskrimum Polda DIY, AKBP William SIK mengatakan tersangka utama YF memperagakan sebanyak 21 adegan dan kedua korban diperankan personel Ditreskrimum.
“Kemarin kami telah melaksanakan rekonstruksi di Mapolda DIY dimana pelaksanaannya dilaksanakan pada pukul 16.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB yang dihadiri oleh penyidik Ditreskrimum, kejaksaan, pengacara dari pihak korban dan tersangka, serta perwakilan dari rekan-rekan korban,” jelas William dalam keterangan tertulis. Jumat, (3/6/2022).
Menurutnya, kegiatan rekonstruksi dilakukan guna memperjelas peristiwa kasus penusukan yang terjadi di wilayah Seturan pada Minggu (8 Mei 2022).
“Kemudian kami akan segera merampungkan berkas penyidikan lalu segera kami kirim ke kejaksaan untuk proses tahap satu,” ungkapnya.
Sebelumnya, Polda DIY berhasil mengamankan pelaku inisial YF yang diduga melakukan penusukan dua mahasiswa yang terjadi di Seturan, Depok, Sleman. Selasa, (10/5/2022).
Korban meninggal yakni inisial TIP (29) warga Bangka Belitung dan DS (22) warga Pematang Siantar. Keduanya meninggal karena luka tusuk.
Penusukan terjadi pada Minggu tanggal 8 Mei 2022 sekitar pukul 01.00 WIB dini hari. Tepatnya di simpang empat Jalan Selokan Mataram dengan Jalan Seturan, di Padukuhan Seturan, Kalurahan Caturtunggal, Kapanewo Depok, Sleman.
Rekonstruksi yang dilaksanakan di Komplek Mapolda DIY, dihadiri oleh penyidik Ditreskrimum, Kejaksaan, pengacara dari pihak korban dan tersangka, serta perwakilan dari rekan-rekan korban.
(Tim/Red)