Tanjung Balai, POJOKREDAKSI.COM – Personil Polsek Tanjungbalai melakukan penyelesaian masalah dengan cara perdamaian atau restoratif justice terhadap pelaku pencurian Hendphon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 dari KUHPidana yang terjadi pada Hari Senin Tanggal 06 Juni 2022, sekitar Pukul 11.30 Wib di Jalan Letjend Suprapto Kelurahan TB Kota IV Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi SH. SIK, Melalui Kapolsek Tanjung Balai Utara Iptu M. Tanjung SH mengatakan,
“Sehubungan dengan adanya Laporan Polisi Nomor : LP / B / 10 / VI / 2022 / SPKT / Sek Utara / RES.T.Balai / Poldasu, Tanggal 06 Juni 2022. Dari korban yang bernama Dara Ayuni Manurung (21), seorang Mahasiswa, warga Jalan Selangka Lingkungan I, Kelurahan Pulau Buaya Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai,” Kata Kapolsek, Rabu (8/6/2022).
“Maka anggota langsung mengamankan pelaku yang bernama Juliana Alias Ana (38), seorang ibu rumah tangga, warga Jalan Binjai Lingkungan VIII Kelurahan Semula Jadi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung balai. Karena telah melakukan pencurian Satu Unit Handphone Merk OPPO A54 warna hitam kristal dengan Imei1 891280057749174 dan Imei2 861280057749166,” Tambah M. Tanjung.
“Kronologis kejadiannya Senin Tanggal 06 Juni 2022, sekitar Pukul 11.30 Wib korban sedang memilih Emas di Toko Emas Tapsel yang terletak di Pajak Suprapto Jalan Letjend. Suprapto, selanjutnya pelaku datang dan mendekati korban dari arah belakang korban dan kemudian pelaku mengambil handphone yang ada di kantong sebelah kanan baju gamis yang dipakai korban yang mana pelaku mengambil handphone tersebut dengan menggunakan tanggan kanan yang mengakibatkan korban mengalami kerugian sebanyak Rp 2.550.000,- (Dua Juta Lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah),” tutupnya.
(Alfakhriza Lubis)