Residivis Pembunuh Teman Kencan di Hotel Surabaya Ditangkap Polrestabes Surabaya

Surabaya, POJOKREDAKSI.COM – Kepolisian Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang residivis asal Nganjuk yang tega membunuh teman kencannya di hotel di wilayah surabaya.

Tersangka PEP alias AG (41) ini juga merupakan seorang residivis tindak pidana Sampai sembilan (9) kali dan pernah mendekam di penjara.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan mengungkapkan tersangka PEP alias AG (41) sebelum membunuh korban, tersangka lebih dahulu mengajak korban menginap di hotel.

“Modus operandinya tersangka PEP alias AG (41) sebelum membunuh korbannya dengan mengajak menginap dulu di salah satu hotel di surabaya,”ungkap kombes pol Akhmad Yusep gunawan, Selasa (28/62022).

kemudian sewaktu korban sedang mandi didatangi tersangka dan langsung disekap mulutnya dengan mengunakan kedua tangan.

“Pada saat disekap korban berusaha melawan dengan memberontak yang selanjutnya oleh pelaku wajah korban dibenturkan ke tembok atau dinding tetap berontak kemudian kepala korban dimasukan kedalam air hingga meninggal dunia,” kata Kombes Yusep.

Kombes Yusep menambahkan, jika Tersangka mengaku tega melakukan pembunuhan karena ingin menguasai harta korban berupa uang senilai 20 juta rupiah.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 subsider 340 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun atau penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara,” tambah Kombes Yusep.

Sedangkan barang bukti yang diamankan petugas berupa satu buah jaket switer warna hijau,satu buah dompet warna coklat dan satu unit handphone warna hitam.

Satu buah tas selempang warna hitam, satu buah kaos lengan pendek warna hitam, satu buah tas ransel warna hitam, satu buah tas belanja warna hijau, satu pasang sandal warna coklat, satu buah baju gamis warna merah.

Baca Juga :  Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Alwasliyah Kedai Sianam Kabupaten Batu Bara Diduga Korupsi Dana BOS

Satu kerudung warna hijau, satu celana panjang motif kotak-kotak warna merah, satu pasang sandal warna coklat, satu buah gigi, satu KTP, satu buah flash disk berisi rekaman CCTV, satu buah tas cangklong warna hitam dan satu buah kunci warna hitam.

“Barang bukti korban sudah diamankan,guna menambah proses penyidikan,”pungkasnya.

(Sigit Santoso)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pojok WA