Serang, POJOKREDAKSI.COM – Guna mencegah pelanggaran anggota Polri, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Banten menggelar Pembinaan Etika Profesi Polri dan Sosialisasi Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, di Satbrimob Polda Banten pada Rabu (6/7/2022).
Kegiatan tersebut dibuka oleh Komandan Satuan (Dansat) Brimob Polda Banten Kombes Pol Dede Rojudin didampingi Kabid Propam Polda Banten Kombes Pol Yudho Hermanto serta Kasubbid Wabprof Bidpropam Polda Banten AKBP Amin Prianto, Kasubbid Provos Bidropam Polda Banten Kompol Feby Harianto, dan diikuti 150 personel Sat Brimob Polda Banten.
Kabid Propam Polda Banten Kombes Pol Yudho Hermanto menjelaskan ini merupakan Implementasi Program Prioritas Kapolri, “Untuk kegiatan ini merupakan implementasi program prioritas Kapolri menuju Polri yang presisi dengan mensosialisasikan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik,” jelas Kombes Pol Yudho Hermanto.
Kombes Pol Yudho Hermanto juga menjelaskan bahwa selama ini pembinaan dan penindakan etika profesi Polri dilakukan ketika anggota bersalah atau melanggar, “Selama ini pembinaan dan penindakan etika profesi Polri dilakukan ketika anggota bersalah atau melanggar dia kemudian mencoba mengubah pola tersebut dengan melakukan pencegahan sebelum terjadinya pelanggaran etika profesi,” ujar Yudho.
Dalam hal ini Kombes Pol Yudho Hermanto menjelaskan sebelum melakukan penindakan, Bidpropam Polda Banten memberikan motivasi bahwa kita ini sebagai anggota Polri tentunya pernah melakukan kegagalan atau pelanggaran, “Kita selama ini lebih fokus kepada penindakan, kita ubah sekarang bagaimana kita mencegah sebelum melakukan penindakan, salah satunya dengan memberikan motivasi bahwa kita ini sebagai anggota Polri tentunya pernah melakukan kegagalan atau pelanggaran dan dengan adanya motivasi tersebut bahwa pelanggaran tersebut bukanlah akhir dari segalanya, ayo kita bangkit dan berusaha lebih baik lagi,” kata Yudho.
Yudho berharap personel Polri semakin mengerti bagaimana cara berperilaku dalam menjalankan tugas dan tidak melakukan pelanggaran, “Diharapkan setelah mendapat motivasi dan arahan dari narasumber tentunya anggota yang akan melakukan pelanggaran bisa berpikir panjang untuk tidak melakukannya karena banyak sisi negatifnya,” tambahnya” tutup Kabid Propam Polda Banten Kombes Pol Yudho Hermanto tersebut.
(Sudwi N)