Gelar Konferensi Pers, Putu: Berantas Segala Bentuk Perjudian di Kabupaten Asahan

Asahan, POJOKREDAKSI.COM – Polres Asahan memaparkan kasus tindak pidana perjudian dan perbuatan cabul terhadap anak, Jumat (22/7/2022).

Pemaparan dipimpin langsung oleh Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K, M.H didampingi Dandim 0208/AS, Letkol Inf Franki Susanto, S.E dan Kasat Reskrim, AKP M Said Husein, S.I.K.

Dalam Konferensi Pers tersebut Kapolres mengatakan, Petugas melakukan penangkapan terhadap satu orang bernama Yurika Ekaputri, pada hari Selasa, tanggal 19 Juli 2022.

Ia ditangkap di Jalan Lumba-lumba, Kelurahan Bunut Barat, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan – Sumatera Utara.

“Petugas berhasil menyita barang bukti 1 unit mesin tembak ikan, 2 buah chip dan Uang tunai Rp 650.000,” ungkap Kapolres.

Pada hari yang sama, lanjut Kapolres, Petugas juga kembali mengamankan dua orang di Dusun II, Desa Pulau Maria, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan. Keduanya bernama Winda Sari dan Fitriana selaku operator.

Dari kedua Pelaku, Petugas menyita barang bukti 2 unit mesin tembak ikan, 2 buah chip voucher, 2 buah kunci meja judi tembak ikan dan Uang tunai sebesar Rp 3.485.000.

Petugas juga menangkap Aris Munandar Baeha, di Kelurahan Binjai Serbangan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan.

“Dari hasil penangkapan, disita barang bukti 1 unit mesin tembak ikan, 1 buah tas berisikan 2 buah chip dan uang tunai Rp 2.311.000,” ujar putu.

Selain itu, kata Kapolres, Petugas juga mengungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap balita berusia dua tahun, yang mana Pelaku adalah Muhammad Suganda.

Baca Juga :  Tanam Ganja "Tebet" Warga Tanjung Sarang Elang Diringkus Reskrim Panai Tengah

“Peristiwa terjadi di Kecamatan Aek Kuasa, Kabupaten Asahan, pada hari Rabu 16 September 2020,” paparnya.

Dalam aksinya, kata Kapolres, Pelaku memegang kemaluan Korban saat mencebok setelah selesai buang air besar.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat luka robek pada kemaluan Korban,” imbuh AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K, M.H.

Pelaku akan dipersangkakan dengan Pasal 82 ayat (2) Jo. Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016, tentang peraturan pemerintah penganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.

Kapolres juga menjelaskan, bahwasanya pihaknya melakukan koordinasi dengan Kodim 0208/AS, berkaitan dengan cara bertindak dan penangkapan terkait pelaksanaan judi tersebut.

“Polres Asahan bersama Kodim 0208/AS berkomitmen, untuk menghilangkan perjudian tembak ikan yang ada di Kabupaten Asahan,” pungkasnya.

(Hendra Piliang)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pojok WA