Jakarta-Pojokredasi.com-Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 sudah diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo.
Presiden Jokowi menerbitkan peraturan tersebut pada Senin, 5/10 dan diundangkan sehari setelahnya. Dalam beleid tersebut, dijelaskan ketentuan soal pengadaan, pelaksanaan, pendanaan, hingga dukungan dan fasilitas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah terhadap vaksinasi Covid-19.
Terkait pelaksanaan pengadaan vaksin Covid-19 akan dilakukan melalui penugasan kepada badan usaha milik negara, penunjukan langsung badan usaha penyedia, dan/atau kerja sama dengan lembaga/badan internasional.
Dalam hal ini, proses pengadaan vaksin dilakukan oleh BUMN PT Bio Farma (Persero) yang dapat bekerja sama dengan badan usaha atau lembaga dalam negeri maupun internasional oleh Kementerian Luar Negeri setelah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan.
Lalu seperti apakah pelaksanaan vaksinasi tersebut?
Ketentuan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dengan mengutip Pasal 13 Perpres Nomor 99 Tahun 2020, disebutkan bahwa pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dilakukan oleh Kementerian Kesehatan.
Ada sejumlah hal yang ditetapkan oleh Kemenkes dalam pelaksanaan vaksinasi ini, yaitu: Kriteria dan prioritas penerima vaksin Prioritas wilayah penerima vaksin Jadwal dan tahapan pemberian vaksin Standar pelayanan vaksinasi dalam pelaksanaannya, Kemenkes dapat melakukan kerja sama dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, badan usaha milik negara atau badan usaha swasta, organisasi profesi/kemasyarakatan, dan pihak lainnya yang dipandang perlu.
Kerja sama yang dimaksud dapat meliputi hal-hal berikut: Dukungan penyediaan tenaga kesehatan Tempat/vaksinasi Logistik/transportasi Gudang dan alat penyimpanan vaksin termasuk buffer persediaan/stock piling Keamanan Sosialisasi dan penggerakan masyarakat
Pelaksanaan pemberian vaksin Covid-19 Berdasarkan paparan dari Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan, vaksinasi Covid-19 diberikan 2 (dua) dosis per orang dengan jarak minimal 14 hari, sehingga dapat membentuk kekebalan (antibodi) terhadap Covid-19 secara optimal.
Adapun pemberi layanan imunisasi Covid-19 adalah dokter, perawat, dan bidan di fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah, swasta, maupun akademisi/institusi pendidikan, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), TNI dan Polri dalam jejaring Public Private Mix (PPM).
(No Bren)