Asahan, POJOKREDAKSI.COM – Sat Reskrim Polres Asahan mengamankan dua pelaku Pencurian Pemberatan (Curat), yang terjadi di halaman Rumah Dusun III, Desa Tanjung Alam, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan.
Pelaku yang merupakan warga Lingkungan I, Kelurahan Bunut Barat, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan berinisial SA alias A (31) dan MHA (31) diberikan tindakan tegas dan terukur dengan mengenai kaki Pelaku.
“Kedua Pelaku merupakan Residivis kambuhan. Untuk pelaku SA alias A Residivis Tahun 2018 perkara tindak pidana 363 / Ranmor dan tahun 2019 – perkara Tindak Pidana 363 (Curat). Sedangkan pelaku MHA Residivis dalam perkara Perkara Tindak Pidana 363 / (Ranmor) di tahun Tahun 2018 dan Tahun 2020,” ungkap Kapolres Asahan, AKBP Roman Smaradhana Elhaj, S.H, S.IK, M.H, Selasa (20/9/2022).
Kapolres mengatakan, Pelaku ditangkap berdasarkan laporan Korban, Khairani (60) warga Dusun III, Desa Tanjung Alam, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan mengalami peristiwa pencurian sepeda motor Honda Vario BK 4562 VAX pada hari Jumat, tanggal 19 Agustus 2022, sekira pukul 08:00 Wib.
“Saat itu Pelapor mengeluarkan dan
memarkirkan sepeda motor miliknya di halaman rumah, namun pelapor lupa mencabut kunci sepeda motor. Kemudian pada saat itu anak Pelapor mendengar suara benda tergesek di depan rumah Pelapor dan melihat sepeda motor sudah dibawa oleh seorang laki-laki tak dikenal dengan memakai berbaju warna hitam,” sebutnya.
Atas kejadian tersebut, Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 11.000.000 dan melaporkan ke Polres Asahan.
“Berdasarkan laporan dari Korban, Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan melakukan penyelidikan dan pada hari Senin, tanggal 19 September 2022, sekira Pukul 09:00 Wib, Pelaku SA berhasil diamankan di Gang Karya Jalan Wahidin, namun pada saat diamankan Pelaku melawan Petugas serta akan melarikan diri, sehingga diambil tindakan tegas terukur dan selanjutnya dibawa ke RS Umum Kota kisaran untuk dilakukan perawatan medis,” ucapnya.
Hasil interogasi terhadap Pelaku SA, Kapolres menyebutkan, Pelaku mengaku dirinya melakukan perbuatan tersebut bersama temannya berinisial MHA alias AL.
“Untuk Pelaku MHA alias AL diamankan dari kos-kosan tempatnya bersembunyi. Namun Pelaku saat diamankan berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan, sehingga Petugas mengambil tindakan tegas dan terukur, yang selanjutnya Pelaku dibawa ke RS Umum Kisaran untuk dilakukan perawatan medis,” ucapnya kembali.
Kapolres juga menerangkan, kedua Pelaku mengaku membuang Nopol kendaraan yang telah dicuri ke salah satu tempat perkebunan sawit.
“Barang bukti yang diamankan berupa 2 (dua) Plat / Nopol BK 4562 VAX kendaraan sepeda motor korban yang dicuri Pelaku dan dibuang di salah satu tempat perkebunan sawit. Terhadap Pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.
(Hendra Piliang)