Kemdagri: Kampanye Tatap Muka Menjadi Pelanggaran Terbanyak

Ilustrasi Kampanye

Jakarta, Pojokredaksi.com – Sebanyak 98 pelanggaran Protokol kesehatan terjadi kurang dari sebulan sejak masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 resmi bergulir pada 26/09 lalu. Data ini hasil temuan Kementerian dalam Negeri(Kemendagri).

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Bina Adwil Kemendagri) Safrizal menyampaikan hal ini dalam rapat Analisa dan Evaluasi (Anev) Pelaksanaan Kampanye Pilkada Serentak Tahun 2020 di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kemendagri di Jakarta, Jumat, 16/10.

Safrizal menelaskan dari total jumlah itu, pertemuan tatap muka dengan jumlah massa lebih dari 50 orang menjadi pelanggaran paling banyak dilakukan kurang dari tiga minggu masa kampanye Pilkada.

“Dan dari laporan yang masuk, angka statistik menunjukkan pelanggaran terbanyak adalah pelanggaran karena pertemuan tatap muka dan berkumpul di atas 50 orang. Padahal sesuai ketentuan, pertemuan terbatas itu memang dibatasi, maksimal 50 orang,” ujar Safrizal dalam keterangan tertulis, Sabtu,17/10.

“Dan dari laporan yang masuk, angka statistik menunjukkan pelanggaran terbanyak adalah pelanggaran karena pertemuan tatap muka dan berkumpul di atas 50 orang. Padahal sesuai ketentuan, pertemuan terbatas itu memang dibatasi, maksimal 50 orang,” ujar Safrizal

Diketahui, batas maksimal 50 orang dalam pertemuan tatap muka kampanye diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam Virus Covid-19 membatasi kuota maksimal 50 orang dalam acara kampanye atau pertemuan terbuka paslon.

Sementara, Safrizal mengatakan, jumlah total 98 pelanggaran itu dicatat Kemendagri masing-masing dalam tiga periode. Rinciannya, sejak 26 September sampai 1 Oktober, Kemendagri menerima total 57 pelanggaran.

Baca Juga :  Akrobatik Revisi UU Pemilu, Parpol Mulai Kalkulasi Kepentingan

Dari jumlah tersebut, sebanyak 54 pelanggaran berupa protokol kesehatan, dan 3 sisanya berupa gelaran konser. Kemudian pada periode berikutnya, mulai 2-8 Oktober, pihaknya menerima sebanyak 16 kali pertemuan terbatas dengan jumlah peserta lebih dari 50 orang.

Lalu di periode terakhir, mulai 9-15 Oktober, lanjut Safrizal, Kemendagri menerima total 25 kali pelanggaran berupa pertemuan tatap muka dengan jumlah massa lebih dari 50 orang.

“Dari angka-angka statistik yang kita peroleh ternyata metode pertemuan terbatas dan tatap muka merupakan metode yang paling banyak digunakan,” ungkapnya.

Safrizal memastikan bahwa sejumlah pelanggaran itu sudah tercatat oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dia mengklaim bahwa Bawaslu juga telah melayangkan total 230 teguran 35 pembubaran terhadap pertemuan tatap muka yang melebihi batas.

“Kepada para petugas di lapangan di antara mencatat atau membubarkan memang pilihannya lebih bagus membubarkan karena mencegah orang berkumpul lebih banyak. Namun jika diingatkan petugas di lapangan ternyata bisa dikurangi tetap dengan protokol jaga jarak pakai masker, acara kampanye dapat terus dilakukan,” tutupnya.

(Abet T)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pojok WA