Risalah Surat Perintah Dirjen Migas kepada Pertamina tgl 13 September 2023 sbb :
- Per 1 Oktober seluruh pangkalan wajib sudah on boarding & transaksi, artinya yg tidak memenuhi itu akan dihapus dr daftar pangkalan (PHU).
- Agen/Pangkalan memastikan konsumen menunjukkan KTP saat melakukan transaksi di pangkalan dan melarang jenis transaksi pembelian secara kolektif melalui pengecer serta melarang sub penyalur mengumpulkan KTP dan/atau Kartu Keluarga.
- Memastikan seluruh pangkalan telah melakukan transaksi pembelian LPG tabung 3 Kg secara digital melalui marchant apps dengan target sebagai berikut:
a. Oktober telah melakukan transaksi melalui sistem sebesar 30% dari alokasi bulanan LPG tabung 3 Kg.
b. November telah melakukan transaksi melalui sistem sebesar 60% dari alokasi bulanan LPG tabung 3 Kg.
c. Desember telah melakukan transaksi melalui sistem sebesar 100% dari alokasi kuota bulanan LPG tabung 3 Kg.
Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS