Pemkab Labusel Tandatangani MoU dengan Kejaksaan Negeri Labusel Tentang Penanganan Masalah Hukum

labusel
Labusel, POJOKREDAKSI.COM – Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) H. Edimin menandatangani Kesepakatan Bersama atau MoU dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Labusel tentang Penanganan Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara di Aula Comand Center, Kantor Bupati. Rabu, (24/4/24)

Kesepakatan bersama atau MoU tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati H. Edimin (Pihak Pertama) dengan Kepala Kejaksaan Negeri Labusel Bayu Setyo Pranowo, SH, M.H. (Pihak Kedua).

Maksud dan tujuan dari MoU ini adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam penanganan dan/atau penyelesaian masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi oleh pihak pertama.

Bupati H. Edimin mengatakan, penandatanganan MoU dengan Kejari Labusel ini, semoga bisa bermanfaat khususnya untuk Pemkab Labusel.

labusel

“Harapan saya dengan adanya MoU ini semoga kerjasama antara Pemerintah dengan Kejaksaan Negeri ini dapat berjalan dengan baik kedepan dan semoga kerjasama ini bisa bermanfaat buat masyarakat Kabupaten Labuhanbatu Selatan,” ungkap Bupati

Tampak hadir pada acara tersebut, Wabup H. Ahmad Padli Tanjung, S.Ag, Sekda H. Heri Wahyudi M, S.STP, M.AP, Kasi Intel Kejari Sahbana, Kasidatun Kejari Rezky Syahputra, para Asisten dan Staf Ahli Bupati, Pimpinan OPD, dan undangan lainnya.

(Nurhabibah)

Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS

POJOKREDAKSI.COM

Baca Juga :  KPU Labusel Mengikuti Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Tahapan Perhitungan Suara dan RHPPS Serta Penggunaan Sirekab

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pojok WA