Perundingan Bipartit antara Manajemen PT. Karya Cipta Nirvana dengan Pekerja Gagal, PKB Tak Kunjung Terbit

spsi riau

Riau, POJOKREDAKSI.COM – Sejumlah pekerja pada industri Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) milik perusahaan swasta PT. Karya Cipta Nirvana (KCN) yang beralamat di Dusun Siki Desa Lubuk Bendahara Kecamatan Rokan IV Koto Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau, menuntut manajemen perusahaan PT. KCN untuk membuat Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan para pekerja yang tergabung dalam PUK SPPP-SPSI PT. KCN.

Sayangnya, agenda Perundingan Bipartit untuk merumuskan pembuatan PKB tersebut gagal dilaksanakan.

“Perundingan hari ini gagal dilaksanakan, karena perwakilan perusahaan PT. KCN tidak datang. Padahal rencananya perundingan akan dilaksanakan di room meeting PT. KCN, di Lubuk Bendahara,” ujar Ketua PUK SPPP-SPSI PT. KCN, Irvan Ridho, didampingi Sekretarisnya Abdul Halim pada media Pojokredaksi.com, Jumat (10/5/2024).

“Sesuai amanat dalam Undang-undang Nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial atau PPHI, jika proses Perundingan Bipartit gagal, maka kami akan mengajukan tripartit karena proses perundingan bipartit telah gagal terlaksana,” sebutnya.

Menurut Irvan Ridho dan Abdul Halim, pihaknya akan kembali mengajukan perundingan tripartit dengan perusahaan PT. KCN yang difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Rokan Hulu Riau di Pasir Pengarayan.

Untuk itu, pihak pengurus PUK SPPP-SPSI PT. KCN akan berkoordinasi dengan Disnakertrans Kabupaten Rokan Hulu, untuk memfasilitasi mediator hubungan industrial.

“Kami akan berkoordinasi dengan Disnakertrans Kabupaten Rokan Hulu terlebih dahulu, untuk memfasilitasi mediator hubungan industrial. Setelah itu, akan menghubungi pihak perusahaan PT. Karya Cipta Nirvana,” ucap Irvan Ridho.

Baca Juga :  Jelang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur Sumut, PW DMI Sumut Tolak Hoax dan Ujaran Kebencian

karya cipta nirvana

Sebelumnya, menurut Irvan Ridho dan Abdul Halim, surat permintaan perundingan bipartit dari PUK SPPP-SPSI PT. KCN telah diterima oleh Pjs. Mill Manager PT. KCN, Royandi R tertanggal 8 Mei 2024 lalu.

“Setahu kami juga, Pak Royandi R sudah pula berkoordinasi juga kepada HRGA bapak Indra Manurung terkait adanya surat perundingan bipartit dari PUK SPPP-SPSI PT. KCN. Tapi tetap akan melanjutkan prosesnya ke tingkat perundingan tripartit,” tegas keduanya.

(Afriyansyah)

Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pojok WA