IJTI Surabaya Gelar Aksi Damai dengan Berjalan Mundur Tolak Pasal Bermasalah RUU Penyiaran

ijti surabaya

Surabaya, POJOKREDAKSI.COM – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Koordinator Daerah (Korda) Surabaya aksi damai di Kota Surabaya, Jawa Timur, Rabu menyikapi sejumlah pasal kontroversi dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran yang dinilai mengancam kemerdekaan pers.

Diawali dengan berjalan mundur saat menuju Taman Apsari, atau depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, sebagai lokasi penyampaian aspirasi yang ditujukan kepada DPR RI yang menginisiasi RUU Penyiaran tersebut

Ketua IJTI Korda Surabaya Falentinus Hartayan menjelaskan aksi berjalan mundur dilakukan untuk menggambarkan bahwa sejumlah pasal dalam RUU Penyiaran yang disusun DPR RI untuk menggantikan Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran adalah kemunduran bagi kemerdekaan pers Indonesia.

“Karena beberapa pasal di RUU Penyiaran bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” katanya di sela-sela aksi.

Falen, sapaan akrabnya mencontohkan Pasal BA huruf (q) dan Pasal 42 Ayat 2 RUU Penyiaran tentang penyelesaian sengketa jurnalistik khusus di bidang penyiaran oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tumpang tindih dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Dua pasal RUU Penyiaran ini bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang telah mengatur bahwa sengketa jurnalistik diselesaikan oleh Dewan Pers,” ujarnya.

IJTI Korda Surabaya juga menyoroti Pasal 508, Ayat 2 huruf (c) RUU Penyiaran yang melarang penyiaran eksklusif jumalistik investigasi.

Menyikapi pasal yang dinilai membungkam kemerdekaan pers ini, IJTI Korda Surabaya menggelar teatrikal dengan menampilkan seorang jurnalis di dalam terali besi dengan kedua tangannya dirantai.

Baca Juga :  Siapkan Kader di Pilwali Surabaya 2024, DPC Partai Gerinda Kota Surabaya : Nunggu Arahan Dari Pusat

Kemudian ditarik serta diseret paksa oleh dua orang berpakaian jas sembari berupaya membungkam mulut sang jurnalis menggunakan lakban

Dalam orasi-nya, IJTI Korda Surabaya menyampaikan tiga pernyataan sikap. Pertama, agar seluruh pasar bermasalah yang mengancam kemerdekaan pers dibatalkan. Kedua agar melibatkan Dewan Pers dan Masyarakat Pers dalam pembahasan RUU Penyiaran.

Ketiga, mendesak pemerintah mengembalikan fungsi pers sebagai pilar keempat demokrasi.

“Ini penyampaian sikap dan kami, LUTI Korda Surabaya, secara terbuka untuk diketahui masyarakat Intinya kami tidak ingin DPR RI mengesahkan RUU Penyiaran dengan gegabah karena ada beberapa pasal bermasalah yang mengancam kemerdekaan pers.” tegas Fallen.

(Sigit Santoso)

Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pojok WA