Polisi Cirebon Tangkap Gadis 18 Tahun karena Promosikan Judi Online di Media Sosial

polresta cirebon
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni (tengah) dan jajaran menunjukkan barang bukti kasus judi online

Cirebon, POJOKREDAKSI.COM – Seorang gadis berusia 18 tahun di Kabupaten Cirebon ditangkap polisi karena mengiklankan situs judi online di media sosialnya. Gadis tersebut berinisial R, ditangkap pada hari Senin (8 Juli 2024) di Desa Pabuaran Kidul, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon.

Tersangka dikontrak oleh situs tersebut dengan bayaran Rp200 ribu per minggu dengan ketentuan harus mengiklankan situs judi online tersebut setiap hari,” kata Kombes Pol Sumarni. Selasa, (23/7/2024)

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu buah handphone, foto hasil screenshot akun, dan hasil cetak story di Instagramnya, yang mempromosikan situs judi online Mamba Win. Akun Instagram tersebut bernama Reva Meli Saputri.

Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Hario Prasetyo Seno, mengungkap bahwa tersangka ditangkap di kediamannya. Sebelumnya, tersangka pernah menjadi endorse di situs judi online lainnya, namun tidak ditemukan barang bukti di handphonenya.

“Di situs ini, pelaku baru mendapatkan royalti satu kali dan langsung ditangkap,” tuturnya.

Atas perbuatannya, R dikenakan pasal 45 ayat 3 junto pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

Penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat, terutama generasi muda, tentang bahaya dan konsekuensi hukum dari terlibat dalam aktivitas promosi judi online.

(Kusnadi)

Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS

POJOKREDAKSI.COM

Baca Juga :  Edarkan 1.46 Gram Shabu Dirumahnya, Seorang IRT Diringkus Satres Narkoba Polres Asahan

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Pojok WA