Dipimpin IPTU Gunawan Sinurat, SH,MH, Polsek NA IX-X Tangkap Pelaku Judi Online

Labura, POJOKREDAKSI.COM – Tersangka inisial ESM, (37) warga Dusun 1 Suka Rakyat, Desa Batu Tunggal, Kecamatan NA IX-X Kabupaten Labuhan Batu Utara, Sumatera Utara. berhasil diamankan personil Polsek TEKAB Unit Reskrim Polsek NA IX-X dipimpin Kanit Reskrim IPTU GUNAWAN SINURAT, SH,MH

Tersangka ESM ditangkap terkait perjudian togel jenis Hongkong online, pada Senin,(29/08/2022) sekira pukul 21.00 WIB, Di Dusun II Desa Batu Tunggal
Kec. NA IX-X Kab. Labuhan Batu Utara

Dari penangkapan tersebut, turut diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merk OPPO, dan Uang tunai sebesar Rp. 558.000, -.

Kapolsek Na IX-X AKP SELVINTRIANSIH SIK,MH melalui Kanit Reskrim IPTU GUNAWAN SINURAT, SH,MH membenarkan hal tersebut, dan mengatakan, kronologis penangkapan berawal pada hari senin tanggal 29/08/22, sekira pukul 20.00 WIB, dimana Kapolsek NA IX-X AKP Selvintriansih, mendapat informasi dari salah seorang warga, bahwasanya di Dusun II Desa Batu Tunggal
Kecamatan NA IX-X Kabupaten Labuhan Batu Utara, Provinsi Sumatera Utara terdapat penjual togel jenis Hongkong online.

Selanjutnya dari info tersebut, Kapolsek NA IX-X memerintahkan Kanit Reskrim IPTU GUNAWAN SINURAT untuk melakukan penyelidikan ke Desa tsb. Dan atas perintah itu, kemudian Kanit Reskrim memimpin anggota Opsnal langsung berangkat menuju ke Dusun yang dimaksud.

Sesampainya di dusun tersebut, tim melakukan penyelidikan kemudian mendapat informasi bahwa di sebuah warung seorang laki sedang menjual togel jenis hongkong. Oleh tim, kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap seorang laki yang dicurigai tersebut, dijelaskan Kanit Reskrim IPTU GUNAWAN SINURAT

Baca Juga :  TEKAB Reskrim Polsek NA IX-X Polres Labuhan Batu, berhasil ungkap Kasus Tindak Pidana 365 KUHP

Ketika diamankan, sebut IPTU GUNAWAN SINURAT, tersangka mengaku bernama inisial esm. Dan saat diintograsi/wawancara, laki-laki tersebut mengaku, bahwa diirinya melakukan aktifitas penjualan togel jenis Hongkong Online dengan omset sekira 1 juta setiap hari, katanya.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek NA IX-X guna proses hukum selanjutnya.

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *