Kebakaran Hutan, Tagor Tampubolon: Tangkap dan Penjarakan GM BSP Sumut II PT. Grahadura Leidong Prima

tagor tampubolon

Labura, POJOKREDAKSI.COM – Kebakaran perkebunan kelapa sawit di BSP Sumut II PT. Grahadura Leidong Prima, Rabu (24/7/2024) terus menjadi sorotan. Pasalnya ini bukan kali pertama.

BSP Sumut II PT. Grahadura Leidong Prima yang diduga merambah dan mengalihfungsikan kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit habis dilalap sijago merah, Namun luput dari pantauan dan sorotan media.

Kordinator Pemuda Peduli Demokrasi Labuhanbatu Utara (PAPADL) Tagor Tampubolon saat ditemui media Pojokredaksi.com, Minggu (28/7/2024) angkat bicara dengan tindakan taat hukum PT. Grahadura Leidong Prima Desa Sukarame Baru Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara.

“Tindakan PT. Grahadura Leidong Prima jelas melanggar aturan hukum. Alihfungsi hutan dengan menjadikannya perkebunan kelapa sawit jelas tindakan yang merugikan masyarakat,” ungkap Tagor.

Tagor menjelaskan jika akibat ulah PT. Grahadura Leidong Prima yang dinilai melanggar aturan dan undang-undang kehutanan, menyebabkan terbakarnya lahan di BSP Sumut II PT. Grahadura Leidong Prima.

Dalam penjelasnnya, PT. Grahadura Leidong Prima diduga melanggar pasal 78 ayat 3 dan 4 UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, dijelaskan:

(3) Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(4) Barang siapa karena kelalaiannya melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Dan Pasal 99 UU Nomor 32 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:

(1) Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar).

Melihat peliknya persoalan tersebut, Pemuda Peduli Demokrasi Labuhanbatu Utara (PAPADL) tak akan diam dan akan melakukan aksi demonstrasi.

Baca Juga :  Ketua KPAID Labura Minta Dirut PTPN-3 Copot Manajer Kebun Membang Muda

“Tentu kita tidak akan diam. Kita sedang mempersiapkan tuntutan dan akan melaksanakan aksi di depan Mapoldasu dan Kantor Balai Gakkum KLHK Sumatera Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan” ujarnya.

“Kami meminta menangkap General Manager BSP Sumut II PT. Grahadura Leidong Prima dan mengungkap kasus perambahan hutan tersebut secara transparan,” kata Tagor.

(Afriyansyah)

Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pojok WA