Mantan Komandan Banser Respon Polemik Penolakan Masyarakat Rencana Pembukaan Star High Club Labuhanbatu Utara

labura

Labura, POJOKREDAKSI.COM – Sampai tanggal 30 Juli 2024, berbagai pihak ramai menyoroti dan memberitakan baik melalui media online maupun media sosial seperti Facebook, Instagram tentang gejolak yang timbul di masyarakat intinya penolakan wacana pembukaan Tempat Hiburan Malam yang disebut dengan Star High Club dan KTV di Grand Hotel Labura, maka muncul ketertarikan saya untuk ikut membahas dan mengulas tentang hal ini, ucap Lukmanul Hakim selaku Mantan Komandan Banser NU terkait respon polemik penolakan masyarakat terhadap rencana pembukaan star high club labuhanbatu utara (Labura).

Lelaki berkumis tipis dengan tampilan santai yang juga mantan komandan Banser atau mantan Ka satkorcab Banser NU Priode 2019-2023, memilik nama lengkap Lukmanul Hakim Siagian mengatakan “Pada dasarnya, saya sebagai bagian dari masyarakat yang bertempat tinggal di Aek Kanopan yang juga berdekatan dengan lokasi yang akan hadirnya tempat hiburan malam tersebut, juga dengan tegas setuju menyatakan menolak beroperasinya tempat hiburan malam yang bernama Star High Club yang ada di Grand Hotel Labura. Namun, apakah hanya akan sampai disitu, kenapa kita hanya berfokus pada Star High? Lantas, bagaimana dengan lokasi atau tempat-tempat yang lain di sekitar Pinggiran Rel Perkebunan Mambang Muda,” katanya.

Sambil menambahkan bahwa munculnya surat resmi dari berbagai pihak BKM (Badan Kenaziran Mesjid) disekitar lokasi saya anggap ini merupakan respon yang baik, tetapi kenapa hanya star high, lalu bagaimana dengan respon BKM lainnya, bagaimana dengan respon tokoh agama lainnya yang juga berdekatan dengan lokasi hiburan malam tersebut termasuk kita harus mempertanyakan respon organisasi keagamaan. Lantas bagaimana respon terhadap lokasi-lokasi lainnya yang merupakan lokasi peredaran narkoba, lokasi hiburan malam yang sudah berdiri dan buka sejak lama hingga hari ini masih beroperasi setiap malamnya. Atau lokasi-lokasi lainnya ini punya pengecualian atau memang tidak tersentuh penolakan masyarakat sama sekali?

lukmanul hakim

Menutup pembicaraan “Harapannya kita tidak membuat pengkategorian tentang hal-hal semacam ini, jika ingin melakukan penolakan, maka lakukan penolakan terhadap seluruh lokasi yang dianggap menimbulkan hal negatif pada masyarakat, sekali bersih, bersih total, jangan ada tebang pilih”.

(Afriyansyah)

Baca Juga :  Audiensi Dengan Pemprov Jatim, LSM Kampung 1001 Malam: Menuntut Kepastian Hukum

Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pojok WA