Polres Labuhanbatu Selatan Ungkap Kasus Pasal 55 Undang-undang RI No 22 Tahun 2001

Labusel

Labusel, POJOKREDAKSI.COM – Satuan reserse dan kriminal Polres Labuhanbatu Selatan gelar press rilis dalam mengungkapkan penimbunan BBM ilegal dari bulan januari-juli 2024 di halaman Mapolres Labuhanbatu Selatan jalan lintas Sumatera Desa Sosopan, Kec. Kota Pinang, Jumat ,2/8/2024 terkait dengan kasus BBM ilegal.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Maringan Simanjuntak SH,MH melalui Kasat Reskrim, AKP Gorbacov menjelaskan kepada awak media, pertama di tanggal 17/1 Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengamankan 1 unit mobil pickup carry yang berisikan 30 jeregen minyak pertalit serta tiga (3) orang tersangka dan 2000 liter pertalit dengan satu (01) orang tersangka tertanggal 2/5 di kecamatan yang sama di Kecamatan Torgamba.

Selanjutnya, di wilayah yg berbeda di tanggal 10/7 Polres Labuhanbatu Selatan mengamankan 17 jeregen pertalit dan 5 jeregen solar serta mengamankan satu (01) orang tersangka.

Pengungkapan berikut nya tanggal 22/8 di wilayah yg sama di Kecamatan Sei Kanan di temukan 18 jerigen solar dan 7 jeringen pertalit namun disayangkan kepemilikan minyak tersebut tidak ada di tempat yang akhirnya tidak diketahui siapa pemilik nya.

Kasat reskrim mengatakan “Sesuai dengan ketentuan pasal 55 UU RI no 22 tahun 2001 yang telah diubah dalam pasal 40 a 9 no 6 tahun 2023 tersangka dikenakan saksi denda 60 miliyar ancaman 6 tahun penjara. Para pelaku BBM. Ilegal sudah ditetapkan jadi tersangka namun semua tersangka tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan penyidik sebab para tersangka koperatif dan wajib lapor, serta semua barang bukti telah diamankan di polres kita ini,” Ucap kasat Reskrim

Baca Juga :  Rakyat NTT Menang Melawan PTT Exploration and Production Australia

Mengenai keterlibatan SPBU dalam penjualan BBM ilegal ini masih kita dalami, apakah ada keterkaitan dalam pengambilan dan peranannya masih terkait dengan BBM, dan saya menghimbau kepada masyarakat semua ketika ada yang melihat penimbunan minyak tolong segera di info ke kita, Sambil mengakhiri penjelasannya.

(Nurhabibah)
Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pojok WA