Labura, POJOKREDAKSI.COM – Politisi muda dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Jaka Simarmata SH, mempertanyakan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu Utara yang menyatakan berkas pencalonan Ahmad Rizal dalam Pilkada tahun 2024 tidak memenuhi syarat. Minggu, (23/9/2024).
Menurutnya Jaka, penetapan status TMS oleh KPU Labura terhadap berkas pencalonan Ahmad Rizal sedikit membuat pertanyaan, sebab Ahmad Rizal adalah salah satu pasangan calon bupati di Pilkada Labura tahun 2020.
Disampaikannya, pada Pilkada 2020, KPU Labura menetapkan lima pasang calon, termasuk pasangan Hendri Yanto Sitorus – Samsul Tanjung. Sedangkan Ahmad Rizal berpasangan dengan Aripay Tambunan diusung partai PDI-P, Gerindra dan PKS.
Sementara Darno yang saat ini menjadi bakal calon wakil bupati dari Ahmad Rizal pada Pilkada tahun 2020 merupakan calon bupati yang maju berpasangan dengan Haris Muda Siregar diusung Partai Nasdem, PKB dan Demokrat.
Tidak saja para kontestan, menurutnya beberapa Komisioner KPU Labura pada Pilkada 2020 juga merupakan orang yang sama. Salah satunya Ketua KPU Labura Adi Susanto yang duduk di Divisi Teknis saat itu.
“Menariknya itu di sini, dimana bakal calon dan pengambil keputusan masih orang yang sama persis seperti tahun sebelumnya, namun menghasilkan putusan yang berbeda,” ucapnya.
“Kendati demikian, kita tetap harus menghormati putusan KPU dan jika ada akibat lain dari putusan tersebut, hal itu tentu tidak serta merta membatalkan putusan KPU hari ini yang telah menetapkan jika Pilkada Labura hanya diikuti oleh satu pasangan,” tambahnya.
Sebagai Koordinator Martin Manurung Center (MMC) Kabupaten Labura, Jaka berharap agar KPU Labura bisa segera menjelaskan persoalan ini pada publik, agar tidak muncul stigma negatif di masyarakat terhadap pelaksanaan Pilkada Labura tahun 2024.
Jaka Simarmata juga mengatakan bahwa sangat penting bagi KPU untuk menjaga integritasnya sebagai penyelenggara. Untuk itu KPU harus segera menghadapi stigma – stigma negatif yang hari ini berkembang begitu masif di masyarakat, agar citra penyelenggara dapat kembali baik, terlebih dalam beberapa waktu lalu Ketua dan komisioner lainnya telah mendapat sanksi etik dari DKPP.
“Tidak ada jalan lain, KPU harus transparan, dan bila perlu membuka kembali dokumen pencalonan Ahmad Rizal pada Pilkada 2020 agar dapat dibandingkan dan menjadi terang,” kata Jaka.
“Tentu kita gembira dengan putusan ini, MMC dan Pemkab Labura, khususnya dengan Bupati Labura selama ini telah berkerja sama untuk kemajuan Labura. Selain itu tentunya juga karena Partai Nasdem adalah salah satu pengusung pasangan Labura Hebat jilid 2 ini, kita berharap pasangan ini dapat terpilih kembali di Pilkada nanti,” ungkapnya.
Terkait putusan KPU yang telah menetapkan Pilkada Labura hanya diikuti satu Paslon, Jaka yang juga mantan Caleg Partai NasDem ini melalui media Pojokredaksi.com menyampaikan ucapan selamat pada pasangan Hendri Yanto Sitorus – Samsul Tanjung.
(Dimas Bachari)
Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS