Rantauprapat, POJOKREDAKSI.COM – Upah adalah hak pekerja yang diterimanya dari pemberi kerja dalam bentuk uang sebagai imbalan atas jasa atau tenaga yang dikeluarkannya atas sebuah pekerjaan, dan dibayarkan berdasarkan perjanjian, kesepakatan atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Kata Anto Bangun Sekretaris Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Labuhanbatu, kepada Media ini Senin (30/09) di Rantauprapat.
“KC FSPMI Labuhanbatu akan mempersiapkan langkah-langkah strategis untuk memperjuangkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025. Hal ini dilakukan sebagai respons terhadap kenaikan biaya hidup yang semakin tinggi serta untuk memperbaiki kesejahteraan pekerja”.
Lebih lanjut Anto Bangun, menekankan “Pentingnya pendekatan yang terencana dan kolaboratif untuk memastikan keberhasilan perjuangan kenaikan UMK 2025. “Langkah awal adalah mengumpulkan data terkait kenaikan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang terdiri dari 64 Komponen, dan inflasi terbaru yang menjadi dasar tuntutan dengan melakukan survei langsung kepada pekerja untuk mendapatkan data yang valid terkait kebutuhan dasar pokok hidup mereka,” jelasnya.
Selain itu langkah strategis lainnya adalah penguatan dialog tripartit dengan melibatkan pemerintah daerah, perwakilan perusahaan, dan serikat pekerja merupakan kunci utama dalam negosiasi UMK mendatang. “Dalam menghadapi tantangan dari pihak perusahaan, diperlukan negosiasi yang transparan, terutama terkait kemampuan finansial perusahaan. Transparansi ini penting agar ada keadilan dalam penetapan upah,”
Kita memahami bahwa agar perusahaan bisa terus berlangsung, tumbuh dan berkembang salah satu penentunya adalah kestabilan Harga Pokok Produksi (HPP) tetapi sampai dengan sekarang ini perusahaan tidak pernah menyampaikan secara transparan unsur HPP, tersebut dan unsur apa saja yang mempengaruhi sehingga HPP tidak stabil” Ujar Anto Bangun.
Di samping itu, kami dari KC.FSPMI Labuhanbatu juga berencana menggencarkan advokasi publik dengan melibatkan media lokal agar masyarakat lebih memahami pentingnya kenaikan UMK yang layak untuk kesejahteraan pekerja. “Meningkatkan kesadaran publik adalah salah satu langkah strategis kami untuk mendapatkan dukungan luas dari berbagai pihak,” Tegasnya.
Masih Menurut Anto Bangun, “Kondisi Ekonomi Lokal saat ini yang menjadi sorotan, bahwa kondisi ekonomi lokal di Labuhanbatu masih cukup menantang, terutama di sektor perkebunan dan manufaktur yang menjadi tulang punggung perekonomian daerah. Meskipun sektor-sektor tersebut berkontribusi besar, tetapi masih terlalu banyak pekerja di Labuhanbatu yang masih menerima upah di bawah standar dibawah ketentuan Upah Minimum yang tidak mampu mencukupi kebutuhan hidup layaknya sebagai manusia dan merupakan salah satu faktor penyebab turunnya daya beli.
“Kenaikan harga barang-barang pokok telah menggerus daya beli pekerja. Oleh karena itu, kami berharap semua pihak, terutama pemerintah dan perusahaan, menyadari bahwa kenaikan UMK adalah kebutuhan yang mendesak demi kesejahteraan pekerja dan juga untuk mempertahankan daya beli masyarakat,”
Dengan adanya kenaikan upah yang layak dan nilai kenaikannya setara dengan kenaikan harga-harga 64 KHL, dampaknya tidak hanya pekerja yang akan sejahtera, tetapi roda perekonomian lokal juga akan berputar lebih baik. “Ketika daya beli pekerja meningkat, ini akan membawa dampak positif bagi perekonomian daerah secara keseluruhan”
“Publik harus bisa mengetahui bahwa besaran upah pekerja merupakan salah satu faktor pnentu naik atau turunnya daya beli masyarakat, ketika upah pekerja rendah tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya, tentunya pekerja tersebut tidak akan bisa membeli sejumlah barang diluar kebutuhan hidupnya.
Kami, optimis bahwa dengan strategi yang terstruktur dan kerjasama dengan berbagai pihak, kenaikan UMK 2025 dapat diwujudkan demi kesejahteraan para pekerja dan pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif. Tutup Anto Bangun.
(afriyansyah)
Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS