Satres Narkoba Labusel Paparkan para Tersangka Peredaran Narkoba

labusel

Labusel, POJOKREDAKSI.COM – Jajaran Satuan Reserse Narkotik dan Obat-obatan (Satnarkoba) terlarang Kepolisian Reserse Labuhanbatu Selatan (Polres Labusel) kembali menggelar press rilis terkait pengungkapan peredaran narkoba di Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Rabu, (30/10/2024) di pelataran Mapolres Labusel, di Jalinsum Desa Sosopan – Gubung Tua Kecamatan Kotapinang.

Dalam paparan, diketahui Satresnarkoba Labusel berhasil mengungkap 12 kasus dari awal Oktober 2024 sampai saat ini, dan menangkap 11 orang pelaku, yakni 10 orang laki-laki dan 1 perempuan. Dan berhasil menyita barang bukti (BB) yakni sabu 25.38 gram, 1 ekstasi, 4 unit sepeda motor, 5 unit handphone, dan uang Rp.2.890.000.

Sebanyak 11 para pelaku diamankan yakni, I alias A (46), laki-laki warga Desa Pangarungan, Torgamba, SN alias CU (35) laki-laki warga Lingkungan Kampung Pulo, Kotapinang, K alias A (34) perempuan warga Desa Bunut, Torgamba, MABH alias A (28) laki laki warga Simp. Ranto Jior Dusun Suka Makmur Desa Hajoran, Sungai Kanan, DP alias S (23) laki-laki warga Desa Sisumut, Kotapinang.

Kemudian, AP (28) laki-laki warga Dusun Padang Bulan Desa Aek Goti, Silangkitang, N alias PB (58) laki-laki warga Dusun Cikampak 1A Desa Aek Batu, Torgamba, SCS alias C (25) laki-laki warga Dusun Cikampak Tengah Desa Aek Batu Torgamba, FBCS alias F (42) laki-laki warga Dusun Cinta Makmur Desa Asam Jawa, Torgamba, RFS alias F (19) laki-laki warga Desa Tanjung Medan, Kampung Rakyat, AR alias A (31) laki-laki warga Teluk Panji, Kampung Rakyat.

Kapolres Labusel, AKBP Arfin Fahcreza SH, S.IK, MH melalui Kasatnarkoba Labusel AKP Iwan Mashuri SH, MH dalam penjelasannya menyampaikan bahwa pengungkapan kasus narkoba lokasi terbanyak di Kecamatan Kotapinang 4 kasus, Torgamba 3 kasus, Silangkitang 2 kasus, Kampung Rakyat 2 kasus dan Sungai Kanan 1 kasus.

Baca Juga :  Paskibraka Wanita Wajib Lepas Jilbab, Aktivis Fritz Alor Boy Desak Presiden Jokowi Pecat Yudian

“Jadi kasus narkoba yang berhasil diamankan dari awal Januari hingga Oktober 2024 kami berhasil menangkap 152 tersangka, 6 direhab, dengan barang bukti 484.50 gram sabu-sabu, 10.1 gram ganja, dan 1 butir ekstasi,” jelas AKP Iwan Mashuri, SH, MH.

AKP Iwan Mashuri SH, MH menegaskan bahwa Polres Labusel takkan pernah berhenti untuk mengungkap peredaran narkoba di Labusel, dan berharap kepada masyarakat agar menghentikan aksinya dalam mengedarkan narkoba serta mengimbau agar masyarakat melaporkan gerak gerik para pengedar narkoba.

(Nurhabibah)

Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pojok WA