Jakarta, POJOKREDAKSI.COM – Polda Metro Jaya hari, Selasa, (1/12/2020) memanggil Pimpinan Front Pembela Islam FPI Riziek Shihab. Rizieq akan diperiksa sebagai saksi terkait kerumunan massa dalam acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat.
Berdasarkan surat pemanggilan, Rizieq dijadwalkan diperiksa pada pukul 10.00 WIB oleh penyidik Unit V Sub Direktorat Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
“Saudara MRS kita jadwalkan besok (Selasa) pemanggilan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin, (30/11/2020).
Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap dua orang lainnya. Mereka adalah menantu Rizieq berinisial HA serta biro hukum FPI.
Selain ketiganya, penyidik juga menjadwalkan pemanggilan terhadap ketua panitia acara yakni Haris Ubadidillah. Haris sebenarnya dijadwalkan diperiksa pada Senin, (30/11/2020), namun Haris tak hadir karena menghadiri acara keluarga.
Kepolisian berharap keempat orang tersebut bisa memenuhi panggilan penyidik. Sebab, keterangan mereka diperlukan guna mengusut kasus kerumunan massa di tengah pandemi virus corona (Covid-19).
“Mudah-mudahan ketiga orang dan satu orang ini yang tidak bisa memenuhi panggilan penyidik, bisa hadir. Kami yakin, kita warga negara Indonesia harus taat kepada hukum,” tutur Yusri.
Wakil Sekretaris Jenderal PA 212 Novel Bamukmin mengatakan simpatisan Rizieq Shihab akan mendampingi menjalani pemeriksaan di kepolisian.
Akan tetapi, Polda Metro Jaya mengimbau agar massa tidak perlu mendampingi Rizieq.
“Datang ke sini yang baik-baik saja, enggak usah bawa simpatisan, ngapain kayak mau ini aja,” ucap Yusri.
Kasus kerumunan massa Rizieq sendiri saat ini telah dinaikan statusnya ke tingkat penyidikan. Berdasarkan hasil gelar perkara, polisi menemukan ada unsur pidana dalam peristiwa kerumunan massa tersebut.
Albert Syukur