Tega Aniaya Istri, Eman Dijerat Undang-Undang KDRT

tanjung balai

Tanjungbalai, POJOKREDAKSI.COM – Sudarman Siregar alias Eman (25), warga Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Beting Kuala Kapias, Kota Tanjung Balai terpaksa diamankan oleh Sat Reskrim Polres Tanjung Balai, karena diduga telah melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Rabu, (22/9/2021) sekira pukul 23.00 Wib.

Diketahui kejadian bermula pada hari Senin tanggal 19 Juli 2021, sekira pukul 21.00 Wib yang mana pada saat itu tersangka mengajak korban Dedek Wahyuni Sirait (26), warga Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai yang tak lain adalah Istri tersangka sendiri untuk bertemu di ATM Bank BRI, Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.

Sesampainya di lokasi tempat kejadian perkara, tiba-tiba tersangka yang merupakan Suami korban langsung memukuli pelapor berkali-kali di bagian Kepala, Hidung dan Bibir dengan menggunakan kedua tangannya. Setelah selesai melakukan aksinya, tersangka pun langsung melarikan diri.

Tidak terima dengan perbuatan tersangka, akhirnya Dedek Wahyuni Sirait selaku korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjung Balai dengan nomor: LP / B / 210 / VII / 2021 / SPKT/Polres Tanjung Balai Selatan, tanggal 22 Juli 2021.

Berdasarkan laporan tersebut, Personil Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjung Balai yang dipimpin oleh Kanit IDIK II, Sat Reskrim Polres Tanjung Balai, IPTU Eko Ady Ranto, S.H, M.H lansung melakukan cek TKP dan penyelidikan terhadap perkara tersebut. Kemudian pada hari Rabu, tanggal 22 September 2021 sekira pukul 22.30 Wib, Personil Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjung Balai mendapat informasi bahwa tersangka sedang berada di Dusun V, Desa Sipaku Area, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.

Tidak mau kehilangan buruannya, Personil Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin Kanit IDIK II, IPTU Eko pun bergegas berangkat menuju tempat keberadaan tersangka.

Baca Juga :  Plt Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Penandatanganan MOU dan Sosialisasi Guru Pembina PMR Se Kota Tanjungbalai

Tidak berselang lama, sekira pukul 23.00 Wib benar saja tersangka pun berhasil diringkus dan langsung dibawa ke Kantor Polres Tanjung Balai, guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Antara pelaku dengan korban sudah lama pisah ranjang, sehingga muncul kecurigaan pelaku (Suami) kalau korban (Istrinya) berselingkuh. Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang No.23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

(Hendra Piliang)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *