Bogor, POJOKREDAKSI.COM – Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menutup paksa operasional bank swasta yang terletak di Jalan Ciheuleut, Baranangsiang, Kota Bogor, Jawa Barat, diduga adanya pelanggaran terhadap pencegahan Covid-19,Kamis (3/12/2020).
Bima menjelaskan bahwa pihak bank dimaksud memilih beroperasi meski sudah ada lima karyawan yang terkonfirmasi positif Covid-19.
“Lima orang karyawan sudah terkonfirmasi Covid-19, tetapi pihak Bank masih tetap beroperasi. Sangat miris bahwa dalam situasi ini belum adanya kesadaran dari masyarakat,” sebut Bima.
Pemerintah kota sendiri menutup bank untuk waktu yang belum ditentukan. Pemerintah kota juga melakukan berbagai upaya untuk mensterilkan bangunan bank dari penyebaran virus Corona dengan cara penyemprotan disinfektan di sana.
Bima mengatakan pihaknya menegur keras pengelola bank. “Akhir November 2020 lalu, ada lima orang positif Covid-19 dan perusahaan tidak melapor temuan itu kepada Satgas Kota Bogor. Saya tegur keras,” ujar Bima.
Bima menyebut, karyawan yang positif Covid-19 di bank tersebut adalah pegawai yang bekerja di back office. “Betul mereka yang positif adalah yang bekerja di back office,” sebutnya.
Tinus Wuarmanuk