Carolin Berhasil Memenangkan Objek Perkara Tapak Tanah dan Bangunan di Kampung Pulo dari Hasil Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat

Kotapinang, POJOKREDAKSI.COM – Pengadilan Negeri Rantau Prapat melaksanakan kembali lanjutan eksekusi terhadap tapak rumah beserta bangunan yang terletak di wilayah Kelurahan Kota Pinang,setelah dilakukan eksekusi lahan di beberapa titik lokasi di kabupaten Labuhanbatu Selatan, kamis 5/6/2025

Eksekusi ini merupakan bagian dari kelanjutan eksekusi atas 16 titik objek perkara yang telah ditetapkan sebelumnya.

Eksekusi ini berdasarkan pada Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Rantau Prapat Nomor:
7/Pdt.Eks/Konst/2025/PN Rap,
Jo Nomor 10/Pdt.G/2020/PN Rap,
Jo Nomor 187/PDT/2021/PT MDN,
Jo Nomor 447 K/Pdt/2023,
Jo Nomor 201 PK/PDT/2024.
Ketua Pengadilan Negeri Rantau Prapat telah memerintahkan pelaksanaan eksekusi kepada Panitera Muda Perdata PN Rantau Prapat, Bapak Sapriono, dan juru sita Indra Sakti Lubi, dibantu oleh Wiguna.

Perkara perdata dengan Nomor 10/Pdt.G/2020/PN Rap ini telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK). Berdasarkan itu, Pengadilan Negeri Rantau Prapat melaksanakan penyerahan objek sengketa kepada pihak pemenang eksekusi kepada Caroline yang saat ini bertempat di labuhan batu.

Dari 16 titik objek dalam putusan, hanya 13 titik yang dapat dieksekusi. Tiga(3) titik lainnya tidak dapat dilaksanakan karena telah bersertifikat atas nama pihak ketiga atau telah menjadi objek hak tanggungan di perbankan.
Adapun titik-titik lokasi eksekusi berada di beberapa wilayah di Kabupaten Labuhanbatu Selatan, yaitu:
Desa Mampang,
Desa Asam Jawa,
Desa Bunut,

Kelurahan Kota Pinang ini yang terakhir dilakukan pelaksanaan eksekusi. turut dihadiri oleh pihak penggugat, Penjabat Lurah Kota Pinang khairul ependi Batubara SH.MH, perwakilan BPN Labuhanbatu Selatan, serta pengamanan dari Kapolsekta Kota Pinang Kompol,R. Hutagalung,SH dan jajaran nya serta beberapa personil perwakilan dari Polres Labuhanbatu Selatan.

Baca Juga :  Ketua Bawaslu dan Jajarannya Mengikuti Pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi di Kabupaten yang Dilaksanakan KPU Labusel

Caroline, selaku penggugat dan pemenang perkara, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu proses penyesuaian gugatan dan pelaksanaan eksekusi. Ucapan terima kasih khusus juga disampaikan kepada kuasa hukum (PH) Junito Siregar SH.C.M.K.C.HI, jajaran Polsek Kota Pinang, serta beberapa personel Polres Labuhanbatu Selatan atas dukungan dan pengamanan selama proses berlangsung.

“Kami dari Pengadilan Negeri Rantau Prapat ingin menyampaikan bahwa pelaksanaan hari ini merupakan kelanjutan dari eksekusi yang telah kami laksanakan sebelumnya. Terima kasih atas kehadiran dan bantuan semua pihak, khususnya dari aparat kepolisian dan masyarakat yang turut menjaga ketertiban proses ini,” ucap perwakilan dari PN Rantau Prapat di lokasi eksekusi.
Ekesusi tapak tanah yang diatas nya berdiri Rumah permanen telah di selesaikan namun pihak termohon/tergugat (Syarifudin) maupun kuasa Hukum tergugat tidak menghadiri pelaksanaan eksekusi yang telah di tetapkan oleh pengadilan Negeri Rantau Prapat.

(Nurhabibah)

Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Pojok WA