
kuningan, POJOKREDAKSI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik korupsi di tingkat desa. Dua perangkat Desa Gunungaci, Kecamatan Subang, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan atas dugaan penyalahgunaan dana desa yang terjadi selama empat tahun anggaran, yakni sejak 2021 hingga 2024.
Dua tersangka tersebut berinisial ME, Kepala Desa Gunungaci, dan DA, selaku Kaur Keuangan. Penetapan keduanya dilakukan pada Senin (6/10/2025) di Kantor Kejaksaan Negeri Kuningan, setelah Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus menemukan bukti awal yang dinilai kuat.
Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa kedua tersangka diduga melakukan pemotongan Tunjangan Kinerja perangkat desa serta pemotongan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) yang seharusnya diterima masyarakat secara utuh. Tindakan tersebut dilakukan berulang selama beberapa tahun anggaran dan dinilai menyalahi aturan hukum yang berlaku.
Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp182.062.000 (seratus delapan puluh dua juta enam puluh dua ribu rupiah).
Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan, Ikhwanul Ridwan, SH, dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa praktik semacam ini tidak dapat ditoleransi. “Dana desa adalah amanah yang harus digunakan untuk kepentingan masyarakat. Pemotongan tanpa dasar hukum jelas merupakan bentuk penyimpangan,” tegasnya.
(Surya Asia)
Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS
Atau ikuti saluran Pojokredaksi.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZI37C5fM5j3NDDF61G