Putusan Sudah Inkracht, 358 Warga Kampung Baru Desak Pemprov DKI Segera Bayar Ganti Rugi

Penggusuran jakarta
Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Wisnu Bagus Permadi Berjabat Tangan Dengan Kuasa Hukum Pendemo Pernando Simbolon, SH, MKn Didampingi Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta, Muhammad Matsani dan Perwakilan Warga Kampung Baru, Cengkareng Timur saat Diterima di Kantor Gubernur DKI Jakarta

JAKARTA, POJOKREDAKSI.COM – Ratusan warga Kampung Baru, Kelurahan Cengkareng Timur, Jakarta Barat, kembali menyuarakan tuntutan mereka setelah menanti kepastian hukum selama lebih dari dua dekade. Sebanyak 358 warga menggelar aksi damai di depan Kantor Gubernur DKI Jakarta atau Balai Kota, Senin (6/7/2026), mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Aksi tersebut menjadi puncak dari perjalanan panjang yang telah ditempuh warga sejak proses gugatan dimulai lebih dari 20 tahun lalu. Meski telah memenangkan perkara hingga tingkat Mahkamah Agung, warga menilai putusan tersebut belum sepenuhnya dijalankan sehingga hak atas ganti rugi yang diputuskan pengadilan belum mereka terima.

Bagi warga, aksi damai ini bukan sekadar unjuk rasa, melainkan upaya untuk memperoleh kepastian hukum atas putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Tuntut Pemerintah Jalankan Putusan Pengadilan

Dalam aksi tersebut, warga meminta Gubernur DKI Jakarta dan Wali Kota Jakarta Barat segera melaksanakan kewajiban sebagaimana tertuang dalam putusan pengadilan.

Kuasa hukum warga, Pernando Simbolon, S.H., M.Kn., mengatakan perjuangan masyarakat telah berlangsung sangat panjang dan melewati berbagai tahapan hukum.

Menurutnya, seluruh proses peradilan telah dilalui hingga memperoleh putusan yang bersifat final dan mengikat.

“Aksi damai ini adalah bentuk perjuangan nyata dari masyarakat untuk memperoleh hak-hak mereka setelah menempuh proses hukum yang melelahkan selama lebih dari dua puluh tahun. Ironisnya, meski putusan pengadilan sudah dimenangkan oleh masyarakat dan berkekuatan hukum tetap, hingga kini Pemprov DKI Jakarta Cq. Pemerintah Kota Jakarta Barat belum juga melaksanakan putusan tersebut sepenuhnya,” ujar Pernando.

Baca Juga :  BUMDesa Tunas Mekar Desa Afdeling II Terima Bantuan Dana CSR dari PTPN IV

Ia menegaskan bahwa dari sisi hukum, pemerintah tidak lagi memiliki ruang untuk menunda pelaksanaan putusan tersebut.

«”Putusan ini sudah inkracht. Kami meminta Gubernur DKI dan Wali Kota Jakarta Barat patuh pada hukum dan segera melaksanakan kewajiban mereka,” tegasnya.»

Perjalanan Hukum Berlangsung Sejak 2005

Perkara ini bermula dari gugatan masyarakat Kampung Baru yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Pada 8 Maret 2005, Pengadilan Negeri Jakarta Barat melalui Putusan Nomor 209/PDT.G/2004/PN.JKT.BAR mengabulkan gugatan warga.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan para tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum terkait penggusuran dan menghukum mereka untuk membayar ganti kerugian kepada 358 warga.

Pihak tergugat kemudian menempuh upaya hukum melalui banding hingga kasasi.

Namun, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tetap dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hingga Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Dengan ditolaknya upaya hukum tersebut, putusan resmi berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Menurut kuasa hukum warga, status tersebut berarti seluruh proses hukum telah selesai sehingga pelaksanaan putusan menjadi kewajiban pihak yang dinyatakan kalah dalam perkara.

Minta Kepastian Jadwal Pembayaran

Hingga aksi damai berakhir, warga menyampaikan tuntutan agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan komitmen tertulis mengenai pelaksanaan putusan pengadilan.

Selain itu, warga juga meminta adanya linimasa (timeline) yang jelas mengenai kapan anggaran ganti rugi akan dicairkan dan dibayarkan kepada seluruh kepala keluarga yang menjadi pihak dalam perkara.

Masyarakat menyatakan akan terus mengawal proses tersebut hingga hak-hak mereka benar-benar dipenuhi.

Dalam pernyataannya, warga juga menyebut kemungkinan kembali melakukan aksi dengan jumlah massa yang lebih besar apabila tidak ada kepastian terkait pelaksanaan putusan tersebut.

Pemprov DKI Jakarta Akan Kaji Dokumen

Baca Juga :  SMASKUMBANG Londut Safari Ramadhan di Desa Aek Bange, Kades & Tokoh Agama Sambut Antusias

Menanggapi tuntutan masyarakat, Staf Khusus Gubernur Provinsi DKI Jakarta Wisnu Bagus Permadi mengatakan pemerintah akan mempelajari dokumen yang menjadi dasar tuntutan warga Kampung Baru.

Menurutnya, proses tersebut memerlukan koordinasi dengan berbagai instansi terkait sebelum keputusan dapat diambil.

“Kami akan mengkaji dokumen-dokumen yang jadi tuntutan masyarakat Kampung Baru, Cengkareng. Kami akan mengawal dan melaksanakan kajian terkait tuntutan permasalahan mendasar apa yang menjadi tuntutan masyarakat,” ujar Wisnu Bagus Permadi.

Ia menambahkan bahwa pembahasan juga melibatkan Pemerintah Kota Jakarta Barat serta sejumlah instansi lain.

«”Kami butuh waktu dan koordinasi lintas instansi juga ke Kantor Wali Kota Jakarta Barat serta berbagai instansi untuk menangani audiensi warga dan mengkaji kebijakan terkait masalah Kampung Baru Cengkareng,” katanya.»

Wisnu juga menyampaikan bahwa aspek hukum menjadi perhatian utama pemerintah.

Menurutnya, persoalan tersebut masih memerlukan koordinasi lebih lanjut dengan biro hukum agar diperoleh kepastian penyelesaian.

«”Permasalahan mendasar ada di biro hukum. Kepastiannya akan kami koordinasikan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat dapat diselesaikan karena secara prinsip kami membuka ruang dan akan memberikan hasilnya,” ujarnya.»

Kesbangpol: Harus Mengacu pada Putusan Pengadilan

Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi DKI Jakarta Muhammad Matsani menyatakan bahwa pemerintah tetap harus memperhatikan aspek administrasi dan hukum dalam menangani persoalan tersebut.

Menurutnya, setiap langkah pemerintah akan mengacu pada putusan pengadilan serta dilakukan melalui koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Ia menyebut proses koordinasi tersebut diharapkan menghasilkan perkembangan lebih lanjut terkait penyelesaian persoalan yang dihadapi warga.

Warga Akan Terus Mengawal Proses

Penggusuran jakarta
Massa Aksi Aliansi Korban Penggusuran Kampung Baru Cengkareng Timur di Depan Kantor Gubernur DKI Jakarta, Senin (6/7/2026).

Dalam aksi tersebut, perwakilan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersedia menerima perwakilan warga untuk berdialog mengenai tuntutan yang disampaikan.

Baca Juga :  DLH Kota Surabaya Gandeng ITS Surabaya Teliti Hujan yang Mengandung Mikroplastik

Warga berharap pertemuan tersebut menjadi langkah awal menuju pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Bagi masyarakat Kampung Baru, perjuangan selama lebih dari 22 tahun belum berakhir. Mereka menegaskan akan terus mengawal proses hingga hak atas ganti rugi sebagaimana diputuskan pengadilan benar-benar dipenuhi oleh pemerintah daerah.

Kasus ini sekaligus menjadi perhatian terhadap pentingnya pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagai bagian dari kepastian hukum. Di sisi lain, warga berharap komunikasi yang telah dibuka melalui audiensi di Balai Kota dapat menghasilkan langkah konkret sehingga penyelesaian perkara yang telah berlangsung puluhan tahun dapat segera menemukan titik akhir.

(Liber S)

Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS
Atau ikuti saluran Pojokredaksi.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZI37C5fM5j3NDDF61G

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Pojok WA