
Medan, POJOKREDAKSI.COM – Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Desa (GEMAPEDES) menggelar aksi pemasangan spanduk di sejumlah titik strategis di Kota Medan, Rabu (15/7/2026). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penyampaian aspirasi sekaligus kritik terhadap penanganan dugaan kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan dua personel Polres Samosir.
Spanduk dipasang di beberapa lokasi yang menjadi pusat perhatian masyarakat, yakni Fly Over Jamin Ginting, Fly Over Amplas, depan Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), serta kawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Dalam spanduk yang dibentangkan, GEMAPEDES menuliskan pesan yang berbunyi:
“#Conten Creator Merangkap Kapolres. Bongkar Dugaan Peredaran Narkoba di Samosir yang Di Back-Up Polres Samosir. #Reformasi Polri.”
Aksi tersebut menarik perhatian pengguna jalan karena dilakukan di sejumlah ruas utama Kota Medan yang memiliki lalu lintas padat.
Ketua Badan Pengurus GEMAPEDES, Darma Wijaya Naibaho, mengatakan pemasangan spanduk merupakan bentuk sikap organisasi atas menurunnya kepercayaan sebagian mahasiswa dan pemuda terhadap proses penanganan dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang disebut melibatkan dua anggota Polres Samosir berinisial ES dan DW.
Menurut Darma, terdapat sejumlah hal yang dinilai perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi.
Ia menjelaskan, berdasarkan informasi yang diperoleh GEMAPEDES, kedua personel tersebut disebut telah diamankan pada 2 Juni 2026. Namun, informasi mengenai perkara tersebut baru diketahui publik setelah adanya dorongan dan desakan dari kalangan mahasiswa maupun pemuda.
“Setelah kami melakukan konsolidasi pada Selasa, 14 Juli 2026, kami menilai terdapat keterlambatan dalam penyampaian informasi kepada masyarakat terkait perkara tersebut. Berdasarkan informasi yang kami peroleh, penangkapan terjadi pada 2 Juni 2026, namun publik baru mengetahui setelah adanya tekanan dari mahasiswa dan pemuda,” ujar Darma.
Menurutnya, rentang waktu lebih dari satu bulan sejak penangkapan hingga informasi diketahui publik memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat.
Darma menilai keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Kami mempertanyakan mengapa informasi mengenai perkara ini baru disampaikan setelah cukup lama. Kondisi tersebut memunculkan berbagai persepsi di masyarakat. Karena itu, kami berharap ada penjelasan yang transparan dari pihak terkait agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi,” katanya.
Selain menyoroti keterlambatan penyampaian informasi, GEMAPEDES juga mengaku membahas sejumlah persoalan lain dalam konsolidasi bertajuk evaluasi enam bulan kepemimpinan Kapolres Samosir yang diikuti mahasiswa dan pemuda di Kota Medan.
Dalam forum tersebut, menurut Darma, muncul berbagai pertanyaan mengenai kronologi penangkapan dua personel yang menjadi sorotan.
Ia mengatakan, salah satu hal yang dipertanyakan peserta konsolidasi adalah proses penangkapan kedua anggota tersebut, termasuk mengenai institusi yang melakukan penangkapan.
“Kami berharap kronologi maupun dokumentasi penangkapan dapat dijelaskan kepada publik sesuai ketentuan yang berlaku sehingga tidak berkembang berbagai informasi yang simpang siur,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Badan Pengurus GEMAPEDES, Rafael Sinaga, mengatakan masyarakat menginginkan agar Polres Samosir lebih memprioritaskan penanganan berbagai persoalan hukum yang dinilai memiliki dampak langsung terhadap keamanan, ketertiban, serta rasa keadilan.
Menurut Rafael, penegakan hukum yang profesional harus dilakukan secara terbuka, objektif, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Kami berharap Kapolres Samosir lebih memfokuskan perhatian terhadap penyelesaian berbagai persoalan hukum yang menjadi kebutuhan masyarakat. Penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh, transparan, dan memberikan rasa keadilan,” katanya.
Rafael juga mengungkapkan bahwa GEMAPEDES telah menerima sejumlah pengaduan dari masyarakat yang hingga kini, menurut penyampaian para pelapor, belum memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganannya.
Ia menyebut sedikitnya terdapat 12 laporan masyarakat yang menjadi perhatian organisasi tersebut.
“Hingga saat ini kami menerima sekitar 12 laporan masyarakat yang menurut penyampaian mereka belum mendapatkan perkembangan yang jelas. Kami berharap seluruh laporan dapat ditangani secara profesional serta masyarakat memperoleh kepastian mengenai progres penanganannya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rafael menjelaskan bahwa dari belasan laporan tersebut terdapat dua perkara yang saat ini sedang menjadi perhatian khusus GEMAPEDES.
Menurutnya, organisasi itu masih melakukan kajian terhadap kedua perkara tersebut karena terdapat sejumlah pertanyaan mengenai proses penanganan yang dinilai perlu memperoleh penjelasan.
“Kami sedang mengkaji dua perkara yang berbeda karena terdapat sejumlah pertanyaan mengenai proses penanganannya, mulai dari tahapan pemeriksaan, penetapan tersangka, hingga lamanya penanganan perkara. Kami berharap seluruh proses dapat dijelaskan secara terbuka sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” katanya.
Melalui aksi pemasangan spanduk tersebut, GEMAPEDES menegaskan akan terus mengawal berbagai perkara yang dinilai menjadi perhatian masyarakat.
Organisasi itu juga menyatakan akan terus mendorong terciptanya penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan prinsip negara hukum.
Saat ditanya mengenai langkah lanjutan, Darma menyampaikan bahwa GEMAPEDES membuka kemungkinan menggelar aksi unjuk rasa dalam waktu dekat.
Menurutnya, rencana tersebut masih akan dibahas bersama mahasiswa dan pemuda dalam pertemuan lanjutan sebelum diputuskan secara resmi.
“Kami berencana melakukan aksi demonstrasi setelah pembahasan bersama mahasiswa dan pemuda pada pertemuan berikutnya selesai dilaksanakan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Polres Samosir maupun Polda Sumatera Utara terkait pernyataan dan tuntutan yang disampaikan GEMAPEDES dalam aksi tersebut. Apabila terdapat penjelasan resmi dari pihak kepolisian, redaksi akan memperbarui pemberitaan sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan.
(D. Pasaribu)
Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS
Atau ikuti saluran Pojokredaksi.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZI37C5fM5j3NDDF61G